Karawang ,www.targethukum.com—
Pekerjaan penurapan saluran di Dusun Sukamulya RT 002/001, Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, diduga dikerjakan asal jadi. Pantauan awak media di lapangan menunjukkan bahwa proses pengerjaan terkesan tidak maksimal dan tidak sesuai standar teknis.
Dari hasil pengamatan, pondasi dasar saluran yang tengah dibangun tampak menggenang air. Namun anehnya, tidak ada pemasangan kisdam atau penghalang air yang menjadi bagian penting dalam konstruksi saluran air. Kondisi ini jelas bertentangan dengan aturan teknis dan berpotensi menurunkan kualitas serta daya tahan struktur penurapan.
Penurapan saluran dengan panjang 2×120 meter dan tinggi 1 meter ini menggunakan anggaran sebesar Rp 189.322.000,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang tahun 2025. Kontrak pekerjaan berlangsung selama 60 hari kalender dan dilaksanakan oleh CV Endah Tegar Utama.
Warga sekitar pun mengekspresikan kekhawatirannya terhadap kualitas pekerjaan ini. Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengatakan,”Kalau tidak di kisdam saya khawatir pekerjaan cepat rusak dan ambruk. Seharusnya pekerjaan ini harus sesuai RAB dong, karena hal ini berkenaan dengan kepentingan masyarakat.”
Sayangnya, upaya konfirmasi kepada pihak pengawas pelaksana melalui WhatsApp tidak mendapatkan respons. Sedangkan mandor yang seharusnya mengawasi pengerjaan juga tidak terlihat di lokasi proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari kedua pihak terkait, baik pengawas maupun pelaksana pekerjaan.
*Amo_