Diduga Langgar Instruksi Bupati, SMPN 1 Rengasdengklok Wajibkan Siswa Beli Buku di Koperasi Sekolah

KARAWANG ,www.targethukum.com– Instruksi Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, yang dikeluarkan medio Juli 2025 lalu, tampaknya belum sepenuhnya dijalankan oleh sejumlah sekolah di Kabupaten Karawang. Dalam instruksi tersebut, orang tua siswa diberikan kebebasan untuk membeli keperluan penunjang sekolah di mana saja tanpa adanya paksaan atau kewajiban dari pihak sekolah.

Dalam beberapa kesempatan, Bupati Aep menegaskan bahwa pihak sekolah harus fokus pada tugas utama yaitu mengajar dan mendidik, guna mencetak siswa yang berkualitas, berkarakter, dan berbudi pekerti. Ia juga menekankan bahwa sekolah tidak dibenarkan melakukan praktik bisnis dengan menjadikan siswa sebagai objek usaha.

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Instruksi Bupati Karawang Nomor: 100.3.4.2/322/Inspt/2025 tentang Larangan Praktik Jual Beli Buku di Sekolah.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, SMPN 1 Rengasdengklok diduga melanggar instruksi tersebut. Pihak sekolah disebut masih mewajibkan siswa-siswinya membeli buku paket melalui koperasi sekolah, bukan secara bebas seperti yang diatur dalam surat instruksi bupati.

Bahkan, muncul dugaan adanya intimidasi terhadap siswa yang tidak membeli buku dari koperasi. Salah satu orang tua siswa berinisial DZ (52) mengaku anaknya mendapat tekanan dari oknum guru karena membeli buku paket melalui marketplace pada awal tahun ajaran lalu.

“Anak saya sampai diancam nilainya akan dibedakan dan diturunkan hanya karena tidak membeli buku di koperasi sekolah. Padahal sudah jelas, Bupati memperbolehkan orang tua membeli di mana saja. Yang lebih menyakitkan, ancaman itu disampaikan di depan teman-temannya, membuat anak saya merasa malu dan tertekan,” ungkap DZ dengan nada kecewa, Senin (21/10/2025).

Menurut DZ, anaknya merupakan siswi berprestasi yang kerap membawa nama sekolah dalam berbagai perlombaan tingkat komisariat hingga kabupaten.

“Anak saya itu juara umum dari kelas 7 sampai sekarang di kelas 9. Bahkan lomba siswa berprestasi tingkat komisariat kemarin, dia juara 2. Tapi kok malah diperlakukan seperti itu hanya gara-gara tidak membeli buku dari koperasi sekolah,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 1 Rengasdengklok maupun Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran instruksi Bupati tersebut.

Publik kini menunggu langkah tegas dari Inspektorat Daerah serta Disdikpora Karawang untuk menindaklanjuti laporan masyarakat ini, agar instruksi Bupati benar-benar ditegakkan dan praktik jual beli di lingkungan sekolah dapat dihentikan sepenuhnya.

*Red_-

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *