Kasus sengketa lahan kembali lagi terjadi dan kali ini antara pihak Pengembang Bintaro Xchange Mall, PT Jaya Real Property dengan ahli waris pemilik lahan yang melakukan aksi demo oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan di Jalan Lingkar Jaya, Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangsel, pada Kamis (15/12/2022).
Yatmi (57), warga yang mengatas namakan ahli waris sekaligus cucu Alin bin Embing, melakukan aksi unjuk rasa bersama ratusan orang lainnya di, area pos keluar selatan Bintaro Jaya Xchange Mall sejak pukul 10.00 WIB.
Kuasa Hukum Yatmi, Harun Hukubun, menuturkan bahwa pada dasarnya ahli waris Alin menuntut komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah rapat bersama pada 5 Desember 2002.
Sebagai informasi, agenda rapat ketika itu membahas pengaduan masyarakat terkait dugaan penyerobotan tanah Yatmi bin Jeman bin Alin.
“Pada dasarnya kami minta komitmen yang sudah dibuat oleh Kemendagri dalam hal ini melalui irjen yang telah bersepakat dengan kami untuk menyegel mall ini. Tapi karena dari pihak Kemendagri mengulur-ulur waktu, tidak tahu alasannya sampai hari ini, makanya kami turun,” ungkap Harun di lokasi unjuk rasa.
Akan tetapi, karena tidak kunjung ada eksekusi sesuai hasil rapat, maka pihak ahli waris Alin turun ke jalan untuk menggelar aksi demo akan mengecor.
“Tuntutannya adalah bagaimana pengembang menyikapi permasalahan ini. Jadi yang pasti bahwa tanah ini masih murni milik Yatmi. Administrasi dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) baik kanwil sampai Irjen Kemendagri sudah ditangani dengan baik, hanya eksekusi yang belum dilaksanakan. Kami tidak tahu pihak Irjen melalui Kemendagri alasannya apa kami tidak tahu. Makanya, kami bersepakat turun,” jelas Harun.
Dalam kesempatan yang sama dijelaskan oleh anggota Tim Kuasa Hukum Poly Betaubun, bahwa Mall Bintaro Xchange diduga dibangun sebelum mengantongi izin dari Dinas Perizinan Kota Tangerang Selatan.
“Bintaro Xchange ini kan dibangun tahun 2012 dan diresmikan tahun 2013. Sedangkan izin secara prinsipil baru keluar tahun 2019. Berarti patut diduga ada permainan antara Walikota Tangsel dan pihak pengembang,” jelas Poly Betaubun.
” Ini jelas ada mafia tanah disini dan kami sudah melaporkan kepada Satgas Mafia Tanah tapi seolah tidak berani melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan,”tambahnya.
Poly juga meminta agar pihak kepolisian memberlakukan status quo atas lahan tersebut.Jika sudah ditetapkan baru akan upaya hukum selanjutnya.
Selain itu, Yatmi, ahli waris Alin yang tinggal di Jalan Gelatik, Kampung Sawah, Sawah Lama, Tangsel, mengaku sempat putus asa dan lelah mempertahankan lahannya karena sudah kurang lebih lima tahun ini tidak ada kejelasan dan penyelesaiannya.
Pasalnya, ini adalah aksi demo kali ketiga yang digelar setelah 2019. Meski begitu, Yatmi berharap ada iktikad baik dari pihak pengembang.
“Saya sehari-harinya jual cilok di depan Puskesmas Kampung Sawah. Saya tinggal di rumah milik saya sendiri dari ibu saya. Kalau ini tanah warisan dari bapak,” ungkapnya.
Sementara hasil dari negosiasi kedua belah pihak, antara pengembang melalui kuasa hukumnya yakni Herman Alex Tampubolon berencana akan melakukan gugatan balik.
Demo kali ini sempat diwarnai kericuhan akibat masa aksi akan menurunkan palang kayu yang dibawa menggunakan mobil Pick Up, dan mobil Molen diusir oleh Security pengembang juga nampak pekerja proyek yang diduga sudah dikondisikan oleh pengembang untuk menandingi massa aksi.
Suasana Menjadi kondusif, ketika kuasa hukum masing masing pihak melakukan musyawarah dan saling melakukan argumentasinya, sesuai bukti- bukti yang dimilikinya yakni berupa Dokumen masing-masing pihak sebagai pembuktian.
Red