Diduga Menghindari Wartawan Yang Diundang Meliput Acara Diskusi “Penerapan Kode Etik Jurnalistik” Ini Yang Dilakukan Kartika Oman

 

Jakarta,-www.targethukum.com

Pimpinan Redaksi salahsatu media Online dan juga mengaku seorang pengusaha Kartika Oman,melarikan diri melalui tangga darurat menghindari para awak media yang dia undang untuk meliput dirinya.Acara diskusi yang tidak jelas “temanya” berlangsung di Gedung Perpustakaan Nasional RI,Ruang Auditorium dan Ruang Serbaguna Merdeka Selatan kecamatan Gambir,Jakarta Pusat.Selasa (4-7-2022).

 

Acara dimulai dari pukul:14:00 – 18:00 WIB.Sebelum para awak media memasuki ruangan auditorium,para awak media diwajibkan naik link yang rilisnya sudah dibuat oleh KO.Sementara para awak media yang tidak bisa naik link yang rilisnya dibuat KO tidak bisa mengikuti acaranya KO.Menurut KO itu salahsatu syarat untuk bisa mengikuti acara Diskusinya KO dengan tema “Penerapan 11 Kode Etik Jurnalistik Dalam pemberitaan Yang Berimbang”.Tapi kenyataannya disaat para awak media sudah didalam ruangan auditorium,KO tidak lagi membahas tentang kode etik jurnalistik,tapi hanya berceloteh tentang dirinya yang jadi korban orang – orang yang tidak bertanggung jawab,dan yang melaporkan KO adalah salahsatu Pimpinan Media online yang bodong alias tidak memiliki kantor”.Jelas Kartika Oman.

 

Didalam celotehannya KO berjanji akan memberikan transport kepada para awak media,tapi apa yang terjadi setelah acara selesai,KO hanya memberikan kontribusi kepada pihak Scurity dan para teknisi ruangan auditorium yang sudah berhasil menjaga acara KO dari serbuan para awak media yang ingin masuk ke acaranya KO.

 

“Jelas para awak media yang hadir dalam acaranya KO merasa kecewa dengan kejadian ini,kecewa dan sangat kecewa atas perlakuan KO yang tidak bertanggung jawab dan melarikan diri melalui tangga darurat untuk menghindari para awak media yang dia undang,dan para awak media yang sudah naik link yg rilisnya dibuat KO telah sepakat untuk men take down link yang sudah ada.”tandas para awak media.

Kartika Oman,jelas sudah melanggar Undang – undang, Pasal 378 KUHP, yang mana KO berjanji acara diskusi selesai uang transport akan dibagikan,tapi kenyataannya KO bukannya membagikan uang transport kepada para awak media,tapi malah melarikan diri melalui tangga darurat. Maya*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *