Karawang||Targethukum.com-Perbincangan hangat muncul di Desa Batujaya terkait dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2024 dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang seharusnya dialokasikan untuk renovasi kantor desa.
Dana desa dan DBH 2024 senilai ratusan juta yang seharusnya digunakan untuk renovasi kantor desa diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, dan itu diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Batujaya, Karawang.
Sejumlah warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya menyatakan, bahwa proyek rekonstruksi kantor desa yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan.

“Mengalihkan dana desa untuk kepentingan pribadi merupakan tindakan yang disayangkan, mengingat renovasi kantor desa adalah prioritas pembangunan,” ujar salah seorang warga.
Warga berharap agar pihak terkait dapat melakukan pengawasan yang ketat untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa.
“Kami menuntut agar pihak terkait bertindak tegas, karena dana desa dan DBH merupakan hak masyarakat dan seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama,” tambahnya.
Saat ini, oknum Kepala Desa Batujaya belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
(Amo)