Tasikmalaya,www.targethukum.com
Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan jaringan irigasi pemukiman TPT(Tanggul Penahan Tanah) yang berlokasi di kampung Hanjaro RT 05 RW 03 dan RT 04 RW 02 Kelurahan Ciakar Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya diduga pengerjaannya asal jadi dan tidak sesuai speck
Pasalnya pengerjaan proyek tersebut dengan menggunakan anggaran pemerintah provinsi (Banprov) dengan nilai kontrak Rp.448.681.000 dengan CV .EKA YUDA JAYA ABADI sebagai pelaksana dan 45 hari kalender terkesan amburadul dan kurang optimal pengerjaannya
Menurut salah satu warga sekitar saat dikonfirmasi oleh awak media www. targethukum.com mengatakan, pekerjaan tersebut material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi, salah satunya batu yang digunakan
“Batu yang digunakan harusnya batu muka, tapi ini menggunakan batu kebeuk”, Ujar warga sekitar yang enggan disebutkan namanya
” proyek tersebut anggarannya bersumber dari bantuan provinsi (Banprov) dengan nilai yang cukup besar, kalau pekerjaannya asal jadi ini bisa merugikan keuangan Negara”,Tegasnya
” Pembangunan TPT ini seharusnya bisa membawa manfaat bagi warga sekitar khususnya dan warga masyarakat umum lainnya,seharusnya pihak Dinas terkait turun untuk pengawasan”, Harapnya
Terkait hal ini seharusnya dinas terkait tidak tinggal diam dan harus turut mengawasi apa yang menjadi pekerjaan yang sumber dananya dari pemerintah ,karena merupakan amanat yang harus dilaksanakan dan dipatuhi bagi pelaksana yang ditunjuk oleh pemerintah
seharusnya pekerjaan dilakukan secara profesional oleh pelaksana pengerjaan dan sesuai RAB yang diamanatkan oleh pemerintah, ketika hal ini tidak sesuai dilapangan maka di duga CV pelaksan ingin meraup ke untungan dibalik pengerjaannya
(Darusman)