Karawang,www.targethukum.com –
Program wajib belajar 9 tahun yang digaungkan pemerintah pusat kini dipertanyakan pelaksanaannya di SMPN 1 Rengasdengklok, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Sekolah tersebut diduga mematok harga tinggi untuk buku paket dan seragam sekolah tanpa melibatkan musyawarah dengan orang tua murid.
Siswa kelas 8 di SMPN 1 Rengasdengklok diwajibkan membeli 11 buku paket pelajaran dengan total harga mencapai Rp 615.000. Selain itu, siswa baru juga harus membeli seragam sekolah lengkap melalui koperasi yang dikelola salah satu pegawai sekolah dengan harga sekitar Rp 1,1 juta untuk tiga stel seragam beserta atributnya.
Seorang orang tua murid kelas 8 yang enggan menyebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. “Kenapa sekarang sekolah malah tambah mahal? Apa gunanya program wajib belajar 9 tahun dan janji sekolah gratis dari Presiden, Gubernur, dan Bupati? Kami orang tua yang kurang mampu sama sekali tidak merasakan sekolah gratis itu,” ujarnya.
Keluhan serupa datang dari orang tua siswa baru yang juga kebingungan dengan biaya seragam yang dianggap terlalu mahal. “Seragam itu terdiri dari baju batik, olahraga, muslim, topi, sabuk, dan lainnya. Harganya Rp 1,1 juta. Biasanya, setiap awal tahun ajaran segala biaya dirapatkan dulu dengan orang tua murid, tapi di sini sama sekali tidak ada musyawarah. Saya berharap aparat penegak hukum bisa turun dan mengevaluasi SMPN 1 Rengasdengklok,” tegasnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala SMPN 1 Rengasdengklok sekaligus Ketua MKKS, Asma, mengatakan, “Saya tidak menekan siswa atau orang tua untuk membeli seragam maupun buku paket. Mau beli atau tidak, terserah. Itu mah siswa mau seragam atau tidak, sabodo.”
Ia menambahkan bahwa dirinya hanya memberikan himbauan kepada siswa dan orang tua murid tanpa adanya paksaan.
*Amo_-