Jakarta , Targethukum.com,
Dalam persidangan praperadilan perkara Mohammed melawan dirjen imigrasi terkait penangkapan dan penahanan yang cacat hukum terungkap dengan jelas bahwa petugas PPNS dirjen imigrasi dalam melakukan penangkapan tidak prosedural, dirjen imigrasi dalam persidangan di PN jakarta selatan tidak mampu menunjukan paspor atau bukti diri Mohammed sebagai warga negara Yaman, imigrasi hanya mampu menunjukan data lintas dan surat keterangan Kedubes Yaman, terkait surat keterangan Kedubes Yaman di jakarta Kedubes pun setelah kita datangi tidak mampu menunjukan Paspor atas nama Klien kami, ungkap Dasep.(26/1/24)
Selanjutnya Dasep mengungkapkan dasar penyidik PPNS melakukan penangkapan hanya berdasarkan ayah kandung Mohamed dari tahun 2017 sampai dengan sekarang pemegang paspor Yaman”, ini merupakan pelanggan berat dalam melakukan penangkapan dan penahan yang dilakukan imigrasi kata Dasep, karena dalam KUHAP jelas diatur cara penyelidikan dan penyidikan yang benar yang sesuai dengan undang-undang, jujur kami sebagai Penasehat hukum tersangka meringis melihat tata cara prosedur penyidik PPNS dalam melakukan penangkapan kepada klien kami”, ujar Dasep.

Selanjutnya Dasep menyampaikan”, dalam persidangan kami membeberkan 32 bukti surat yang berhubungan dengan data kependudukan Klien kami saksi yang dihadirkan pemohon menerangkan dengan jelas riwayat keluarga klien kami dari mulai ayah kandung, ibu kandung dan riwayat pekerjaan keluarga di negara Arab saudi.”, jelasnya.
“Kesimpulan kami dalam perkara ini imigrasi dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pelanggaran administratif ataupun pelanggaran pidana ” TANGKAP DULU BARU BUKTI KEMUDIAN” sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia karena merampas kemerdekaan seseorang”, j tegasnya.
“Dirjen imigrasi dalam melakukan prapenyidikan dan penyidikan berpatokan terhadap peraturan pemerintah no.31 tahun 2013, padahal dengan jelas prosedural penyidikan PPNS sudah diatur dalam KUHAP “,ungkap Dasep.

I”nsya Allah kedepannya kami sebagai penegak Hukum demi tegaknya keadilan akan melakukan Uji materi ke Mahkamah kontitusi terkait dengan Undang-undang ke imigrasian khusnya terkait dengan prosedur PPNS imigrasi dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan”, tandasnya.
Selanjutnya Dasep berharap, “semoga pengadilan negeri Jakarta Selatan dalam memutuskan perkara praperadilan ini berpihak kepada yang benar dan mengedepankan nilai-nilai keadilan hak asasi manusia “pungkas Dasep.
rud/red