Jakarta,Targethukum.com-Gus Leman Kuasa Hukum dari Tutik alias Yung -Yung hari ini tanggal 24 Mei 2024 melakukan press conference pada kesempatan itu Gus Leman meminta dengan tegas kepada Kantor Dispendukcapil Grobongan agar segera mengubah status cerai mati menjadi cerai hidup milik Kliennya tersebut.
Gus Leman mengatakan Kliennya itu putusnya ikatan perkawinan dengan suaminya karena perceraian bukan karena kematian ,
“sebagai bukti klien saya punya putusan perkara perceraian dan akta cerainya ,kalau cerai mati pasti tidak ada ptusan perceraian dan akta cerainya, “katanya.
Gus Leman mengatakan kasus perceraian itu adalah kasus hukum terbanyak ,umumnya yang banyak itu cerai di pengadilan agama ,Gus Leman mempertegas pada salah satu amar puusan perceraian Tutik ada amar yang berbunyi hak asuh anak yang benama rosalia jatuh pada tutik, jika status cerainya adalah cerai mati maka putusnya perkawinan itu berarti oleh karena adanya kematian sehingga secara otomatis putusan perceraian milik kliennya tersebut tidak akan berlaku.
Gus Leman mengatakan kliennya Tutik yang dulunya warga Jakarta tersebut melalui dirinya telah mengajukan permohonan perwalian terhadap anaknya di PN Purwodadi ,untuk itu dirinya sangat berharap agar status cerai mati yang tertera diKTP kliennya bisa segera berubah menjadi cerai hidup.
red