
SAMPANG,Targethukum.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur mengumumkan Jadwal Pembentukan Panitia Pengawas untuk Kecamatan (Panwascam) dalam Pemilu Serentak tahun 2024
Menurut Luddin S.Pd.I Komisioner Bawaslu Sampang Koordinator Divisi SDM dan Organisasi selaku Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan sabtu 17/9, pihaknya akan mengintensifkan waktu Sosialisasi tahapan serta persyaratan kepada Publik
Pasalnya ada perbedaan signifikan proses Seleksi terutama dalam Tes yang menggunakan System Computer Assisted Test (CAT) dan berbeda dengan System Test sebelumnya
Ia mengaku sejak tahapan Sosialisasi dimulai sudah menyebarkan Pengumuman melalui Medsos, sejumlah Media serta penempelan Pamflet maupun Stiker di tempat strategis termasuk Kantor Kecamatan
Diungkap, upaya masiv dan Intensif itu agar masyarakat dapat mengetahui terutama terkait penggunaan System Test terbaru
Berikut Tahapan dari Jadwal Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024
1. Sosialisasi 10/9 – 21/9 (12 hari) 2. Pengumuman pendaftaran Calon Anggota Panwaslulu Kecamatan 15/9 – 21/9 (7 hari) 3. Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (Pendaftaran dan Penerimaan) Berkas) 21/9 – 27/9 (7 hari), dalam tahapan ini berkas yang dinyatakan kurang serta tidak memenuhi syarat langsung dikembalikan dan diberi kesempatan mendaftar ulang hingga masa berakhirnya tahapan Pendaftaran
4. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 28/9 – 30/9 (3 hari) 5. Pengumuman masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 1/10 (1 hari), Perpanjangan jadwal tahapan ini bagi Kecamatan yang belum terpenuhi quota jumlah (6 pendaftar serta quota 30 persen pendaftar Perempuan) sedangkan jumlah kebutuhan peserta seleksi minimal 2 × jumlah Panwaslu Kecamatan yang dibutuhkan yakni 3 Panwaslu di masing masing Kecamatan
6. Perpanjangan masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 2/10 – 8/10 (7 hari) 7. Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Panwaslu Kecamatan (bagi Kecamatan yang diperpanjang) 2/10 – 8/10 (7 hari) 8. Penelitian Berkas Administrasi Calon Pendaftar 9/10 – 11/10 (3 hari 9. Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Admimistrasi 12/10 (1 hari) 10. Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat 12/10 – 18/10 (7 hari)
11. Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (SCAT) 14/10 – 16/10 (3 hari) 12. Pengumuman Hasil Tes Tertulis 17/10 (1 hari) 13. Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 18/10 – 22/10 (5 hari) 14. Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 23/10 – 24/10 (2 hari) 15. Pengumuman Hasil Test Wawancara Calon Panwaslu Kecamatan 25/10 (1 hari) 16. Pelantikan dan Pembekalan Panwaslu Kecamatan 26/10 – 28/10 (3 hari) 17. Penyusunan Laporan Akhir 29/10 – 31/10 (3 hari) 18. Penyerahan Laporan Akhir ke Bawaslu Provinsi 1/11 – 3/11 (3 hari)
Adapun Persyaratannya 1. Warga Negara Indonesia 2. Pada saat pendaftaran paling rendah berusia 25 tahun 3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika serta Cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945 4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih
5. Mempunyai Integritas, Berkepribadian, Jujur dan Adil 6. Berdomisili di Wilayah Kabupaten Sampang dengan dibuktikan melalui E KTP (KTP Elektronik) 7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian, Pengawasan Pemilu dan Berspektif Keadilan dan Gender 8. Tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik atau mengundurkan diri Anggota Parpol sekurang kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar
9. Tidak pernah menjadi Tim Kampanye salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Pasangan Kepala dan Wakli Kepala Daerah sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun 10. Mampu secara Jasmani dan Rohani serta bebas dari penyalahgunaan Narkoba 11. Mengundurkan diri dari jabatan Politik, jabatan Pemerintahan, dan atau Badan Usaha milik Negara/Daerah apabila terpilih 12. Bersedia bekerja Penuh Waktu 13. Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat 14. Bersedia tidak menduduki jabatan Politik, jabatan di Pemerintahan, dan atau di Badan Usaha milik Negara/Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih 15. Tidak dalam masa ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu 16. Mendapatkan ijin dari atasan Langsung bagi ASN
Persyaratan itu masih harus dilengkapi Kelengkapan Persyaratan lainnya seperti pengisian Form dan lainnya, untuk lebih jelasnya datang langsung ke Kantor Bawaslu Sampang jalan Rajawali (bekas kantor Dinas Koperasi). (HK)












