POLRI  

Dompet Isi Sabu dan Teh Kotak Beraroma Sabu, Dua Pengedar di Kota Bangun Kena Ciduk Satresnarkoba Polres Kukar

Kukar ,Targethukum.com- Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Tak tanggung-tanggung, dua pengungkapan kasus sabu dilakukan hanya dalam waktu berdekatan di Kecamatan Kota Bangun.

Kasus pertama terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 Wita. Seorang pria berinisial PA (31) diamankan di rumahnya di Jalan M. Sidik RT 17, Kelurahan Kota Bangun Ulu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus sabu dengan berat kotor 1,38 gram yang disimpan rapi di dalam dompet biru putih di samping kasur tempatnya menjaga anak.

“Kalau biasanya dompet disimpan buat uang, yang ini malah buat sabu. Untung cepat ketahuan, kalau tidak bisa jadi ‘tabungan bahaya’,” ujar seorang anggota di lokasi sambil menggeleng.

Selain sabu, polisi juga mengamankan berbagai perlengkapan konsumsi dan transaksi seperti pipet kaca, plastik klip, sendok takar, korek api, serta uang tunai Rp1 juta. Paidil pun tak bisa banyak bicara dan hanya mengakui barang itu miliknya.

Kasus kedua tak kalah menarik. Sekitar pukul 02.30 Wita, Jumat dini hari (31 Oktober 2025), petugas yang tengah melakukan penyelidikan di Jalan Poros Tenggarong – Kota Bangun mencurigai dua pria yang berhenti di pinggir jalan menggunakan Yamaha Lexy hitam KT 4540 CBC. Salah satunya diketahui berinisial M (35).

Begitu melihat polisi mendekat, M sempat menjatuhkan plastik kresek hitam ke tanah, seolah-olah sedang buang sampah. Sayangnya, yang dibuang bukan sampah biasa — melainkan bungkus teh kotak berisi delapan paket sabu dengan berat total 60,41 gram.

“Cukup kreatif menyembunyikan sabu dalam bungkus teh kotak, tapi sayangnya kreativitasnya tidak pada tempatnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, dengan nada tegas namun berkelakar.

Selain sabu, petugas juga mengamankan pipet kaca, timbangan digital, plastik klip, serta dua unit handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi. Kedua tersangka, PA dan M, kini sudah ditahan di Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kukar.

“Kami akan terus berburu para pelaku narkoba, meski mereka menyamar jadi penjual teh atau pura-pura jaga anak di rumah. Tidak ada ruang bagi pengedar sabu di Kukar,” tegasnya.

Dengan dua penangkapan ini, Polres Kukar menutup Oktober 2025 dengan hasil signifikan dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba. Masyarakat pun diimbau agar aktif melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *