Bekasi | www.targethukum.com – Menyikapi polemik terkait keterlambatan penyaluran Anggaran Dana Desa (ADD) dan honor aparatur desa tahun 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi akhirnya angkat bicara.Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Imam Santoso, memberikan klarifikasi resmi bahwa proses pencairan ADD dan honor desa tidak serta-merta bisa dilakukan secara cepat karena harus melalui sejumlah tahapan administrasi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami di DPMD bekerja sesuai dengan tupoksi dan mekanisme yang telah ditetapkan. Ada beberapa tahapan yang harus ditempuh, sehingga terkadang prosesnya memerlukan waktu yang mungkin dianggap lama, padahal semuanya berjalan sesuai prosedur,” ujar Imam Santoso, Selasa (28/10/2025).
Imam menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya maksimal agar penyaluran dana ke desa-desa berjalan lancar dan tepat sasaran, tanpa melanggar ketentuan administrasi maupun peraturan keuangan daerah.
“Kami paham, desa sangat membutuhkan dana tersebut untuk menunjang kegiatan dan kesejahteraan aparatur desa. Namun kami juga harus memastikan seluruh berkas, verifikasi, dan tahapan selesai agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Lebih lanjut, Imam berharap keterlambatan ini bisa menjadi bahan evaluasi bersama agar ke depan koordinasi antara instansi dan pemerintah desa semakin baik.
“Keterlambatan ini menjadi pengalaman dan pelajaran positif bagi kami semua. Ke depan, DPMD akan meningkatkan pengawasan, pelayanan, serta komunikasi agar proses penyaluran dana desa dan honor berjalan lebih cepat dan transparan,” tutupnya.
Dengan klarifikasi ini, DPMD Kabupaten Bekasi berharap masyarakat dan pemerintah desa dapat memahami mekanisme penyaluran dana publik yang harus dijalankan secara hati-hati, akuntabel, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
*red_-

 
							










