PONTIANAK, – |Target Hukum
WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani), merupakan predikat yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) kepada unit kerja di instansi pemerintah yang menyelenggarakan fungsi pelayanan sesuai dengan Perpres Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Demikian pembukaan kata yang disampaikan Kajati Kalbar Dr.Masyhudi SH.MH dalam sambutannya pada acara Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK-WBBM di Kanwil KemenkumHam Kalbar, Selasa (9/2-2021).
Hadir dalam acara tersebut Kakanwil KemenkumHam, Ketua Ombudsman Perwakilan Propinsi Kalbar, para Pejabat Utama KemenkumHam Kalbar beserta jajarannya.
“Untuk mencapai predikat WBK dan WBBM, setiap unit kerja harus terlebih dahulu membangun Zona Integritas,” imbuhnya pula.
Masyhudi memaparkan, Zona Integritas adalah merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, sesuai Permen PAN-RB Nomor 52 Tahun 2014 yang telah diperbaharui dengan Permen PAN-RB Nomor 10 Tahun 2019.
“Pencanangan Pembangunan Zona Integritas yang dilakukan hari ini, merupakan langkah awal sebagai komitmen bersama untuk membangun Zona Integritas di dalam rangka mewujudkan WBK/WBBM khususnya di jajaran Kanwil KemenkumHam Kalimantan Barat,” tegas Masyhudi.
Selanjutnya, sebagai upaya untuk mempercepat Reformasi Birokrasi (RB) menuju WBK/WBBM, masing-masing Kementerian/lembaga telah membuat buku panduan agar pelaksanaan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM dapat berjalan, sesuai dengan yang digariskan oleh Pemerintah, dan agar terlaksana dengan baik maka diperlukan 5 (lima) langkah strategi dalam membangun ZI yakni:
Komitmen
Kemudahan
Pelayanan
Program yang menyentuh masyarakat;
Monitoring dan Evaluasi;
Manajemen Media.
Sehingga diharapkan dalam membangun ZI menuju WBK/WBBM yang meliputi 8 (delapan) area perubahan yaitu:
1. Manajemen Perubahan
2. Penataan Peraturan Perundang-Undangan.
3. Penataan dan Penguatan Organisasi
4. Penataan Tata Laksana
5. Penataan Sumber Daya Manusia
6. Penguatan Akuntabilitas Kinerja
7. Penguatan Pengawasan
8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Sehingga semua dapat berjalan dengan baik, sebagaimana yang diharapkan yakni terciptanya pelayanan Pablik yang Prima.
“Saya mengucapkan selamat membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM bagi satuan Kerja Kantor Kemenkumham Kalimantan Barat. Saya doakan semoga Satker Kanwil Kemenkumham Kalbar dapat meraih predikat WBK/WBBM dalam Tahun 2021 ini. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan perlindungan kekuatan lahir dan bathin kepada kita semua dalam mengabdi kepada Masyarakat, Bangsa dan Negara,” pungkas Kajati menutup sambutannya.
*(Gusti)