Kukar ,Targethukum.com– Jajaran Unit Reskrim Polsek Loa Janan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Dalam rangka Operasi Jaran Mahakam 2025, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan menangkap dua orang pelaku, salah satunya merupakan residivis kasus serupa dan narkoba.
Kedua pelaku yakni E (35) dan B (34), ditangkap di wilayah Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, setelah sebelumnya mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Fazio KT 6727 CAK warna merah milik korban Awang Syahril di Jl. Ex PT Cita, Desa Bakungan, Loa Janan.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe, melalui Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono, menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, korban memarkir kendaraannya di tepi jalan untuk bekerja, dan keesokan paginya mendapati motornya telah raib.
“Setelah menerima laporan dari korban, tim Garangan Unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku utama merupakan residivis yang sudah berulang kali terlibat kasus serupa,” ungkap Kapolsek.
Dalam proses penyelidikan, petugas lebih dulu meringkus pelaku utama E di Dusun Margasari, Desa Jembayan. Dari keterangan Erpani, petugas kemudian berhasil menangkap B, yang diketahui membeli motor hasil curian tersebut seharga Rp2,5 juta. Motor curian akhirnya ditemukan dalam kondisi utuh di sebuah rumah kosong di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu.
Hasil interogasi mengungkap bahwa aksi pencurian dilakukan oleh E bersama rekannya yang kini masih berstatus (DPO). Mereka berkeliling mencari sasaran menggunakan sepeda motor NMax, lalu merusak kunci stang motor korban menggunakan alat khusus sebelum membawa kabur motor tersebut. Barang hasil curian kemudian dijual kepada Budi untuk disembunyikan.
“Kedua tersangka kami amankan berikut barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Fazio dan dokumen kendaraan. Keduanya kini menjalani pemeriksaan dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP jo Pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan,” tegas AKP Abdillah Dalimunthe.
Kapolsek menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Loa Janan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.
Kegiatan penangkapan berlangsung aman dan terkendali, serta mendapat apresiasi dari warga sekitar atas kecepatan dan ketegasan aparat kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan.
Red