Kukar,Targethukum.com – Polres Kutai Kartanegara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses peradilan berlangsung. Pada hari Selasa, 3 Juni 2025, personel Polres Kukar melaksanakan pengamanan sidang lanjutan kasus terdakwa Susana Lahai dan Johny Christian yang digelar di ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara.
Sidang yang berlangsung sejak pukul 14.10 WITA tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan PT. BDAM, yaitu Yencen dan Hermansalia. Proses persidangan berlangsung hingga pukul 17.20 WITA dengan diselingi waktu istirahat pada pukul 15.25–16.00 WITA.
Pengamanan kegiatan sidang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kukar Kompol Roganda, dengan dukungan personel pengamanan yang disiagakan untuk mengawal jalannya sidang agar tetap kondusif, mengingat kehadiran sekitar 30 massa pendukung dari pihak terdakwa yang berasal dari Kelurahan Jahab.
Kehadiran aparat kepolisian tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan aman dan tertib tanpa gangguan dari pihak manapun. Pengamanan dilakukan secara terbuka dan tertutup, termasuk penjagaan di sekitar area gedung pengadilan dan pintu masuk ruang sidang.
Kabag Ops menyampaikan bahwa seluruh tahapan sidang hari ini berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali. Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada Kamis, 12 Juni 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi meringankan dari pihak terdakwa.
Polres Kukar menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam setiap proses hukum penting di wilayah hukumnya, demi menjamin stabilitas kamtibmas dan kelancaran proses peradilan.