Cilacap,TARGETHUKUM.COM Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah – Pada hari Selasa-Rabu, 29–30 Oktober 2025, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto mengikuti kegiatan Rekonsiliasi Usulan Data Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN) yang diselenggarakan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap.
Kegiatan ini diikuti oleh pejabat dan operator BMN dari berbagai satuan kerja di wilayah Cilacap, Nusakambangan, dan Purwokerto, dengan tujuan melakukan sinkronisasi, validasi, dan pembaruan data BMN melalui aplikasi SIMAN V2.
Dalam kesempatan tersebut, Lapas Kelas IIA Purwokerto menugaskan operator BMN untuk mengikuti secara aktif seluruh rangkaian agenda. Peserta mendapatkan bimbingan teknis serta arahan dari tim Biro BMN Sekretariat Jenderal, mencakup proses verifikasi data aset, penyusunan usulan PSP, hingga pengunggahan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Kalapas Kelas IIA Purwokerto, Aliandra Harahap, menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Lapas Purwokerto dalam mewujudkan pengelolaan aset yang profesional dan transparan.
“Melalui kegiatan ini, kami berupaya memastikan seluruh data BMN di Lapas Purwokerto tercatat dengan baik, valid, dan sesuai ketentuan. Hal ini penting untuk mendukung transparansi pengelolaan aset serta peningkatan kinerja organisasi,” ujar Kalapas.
Kegiatan berjalan tertib, lancar, dan interaktif, serta memberikan manfaat bagi satuan kerja dalam upaya penertiban administrasi dan penyempurnaan data Barang Milik Negara. Dengan partisipasi aktif ini, Lapas Kelas IIA Purwokerto berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan BMN dan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan pemasyarakatan.
(Humas Lapas Purwokerto)












