JAKARTA,- Target Hukum
Upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar kembali terjadi, Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan arta mengamankan empat pengedar narkoba saat malam tahun baru, Jumat (1/1/2021) dini hari.
Dalam keterangannya kepada media, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, mereka (pelaku) diamankan di Apartemen Grand Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Di awal tahun baru ini satresnarkoba kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus narkoba,” kata Heru, saat merilis kasus tersebut, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (01/01/2021).
Heru melanjutkan, tempat kejadian perkaranya di Grand Palace, depan Polsek Kemayoran. Adapun tersangka yang diamankan antaranya MM, RS, OA, dan NS
Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat kira-kira 10 kilogram.
“Total kurang lebih sepuluh kilogram. Ada sepuluh boks, satu boksnya satu kilogram,” ujar Heru.
Dijelaskan Heru, sabu itu dibawa dan diedarkan dengan modus baru, yakni menyimpannya di dalam tangki mobil.
“Modus operandi tersangka adalah memasukkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu ke dalam tangki bensin kendaraan mobil untuk menghindari pemeriksaan dan mengelabui petugas,” jelas Heru.
Akibat perbuatannya, para pelaku dapat dijerat 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Maksimal hukuman mati,” tutup Heru.
*RD