Jakarta Targethukum.com-,Gus Leman Pendekar Hukum Extrem yang juga Pendekar Silat Raga Jati Banjarnegara sekaligus Direktur LBH “ Jati Raga “ pada hari ini Jumat tanggal 19 Juli 2024 melakukan press conference pada kesempatan itu Gus Leman meminta dengan hormat kesediaan waktu dari AHY ,tolong temui kami Pak Menteri tegas Gus Leman.
Gus Leman mengatakan masalah pertanahan saat ini menjadi tanggung jawab dari AHY selaku Menterinya ,kami menjumpai masih ada beberapa tanah yang tidak bisa di PTSLkan, maka kami akan mengadakan penelitian hukum terkait hal tersebut ,masalahnya itu dimana kok tidak bisa di PTSLkan.
Gus Leman mengatakan pemerintah Indonesia sudah mempermudah rakyat Indonesia dengan Program PTSLnya , didalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / . Kepala Badan Pertanahan Nasional No 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap pada Pasal 22 ayat ( 2 ) berbunyi dengan jelas DALAM HAL BUKTI KEPEMILIKAN TANAH MASYARAKAT TIDAK LENGKAP ATAU TIDAK ADA SAMA SEKALI MAKA DAPAT DILENGKAPI DAN DIBUKTIKAN DENGAN SURAT PERNYATAAN TERTULIS TENTANG PEMILIKAN DAN .ATAU PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH DENGAN ITIKAD BAIK OLEH YANG BERSANGKUTAN
Dan pada Pasal 22 ayat ( 3 ) berbunyi dengan lebih jelas lagi : UNSUR ITIKAD BAIK SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT ( 1 ) TERDIRI DARI KENYATAAN SECARA FISIK MENGUASAI,MENGGUNAKAN ,MEMANFAAATKAN DAN MEMELIHARA TANAH SECARA TURUN TEMURUN DALAM WAKTU TERTENTU DAN ATAU MMEPEROLEH DENGAN CARA TIDAK MELANGGAR KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Gus Leman mengatakan pasal diatas adalah merupakan jiwa dan kunci utama adanya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ),jadi sangat mudah untuk dipenuhi oleh masyarakat .
Gus Leman mengatakan jika anda memenuhi syarat diatas yang sangat simpel tersebut tetapi tanah anda tidak bisa di PTSLkan ,silahkan hubungi LBH Jati Raga di 085866882478 berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia ,nanti akan kami sampaikan ke Menterinya yaitu AHY, tutup Gus Leman.
red