Jakarta , Targethukum.com-Sabtu 05 Juli 2025 Gus Leman Kuasa Hukum dari Ong Sing Tjwan melalui pers reeasenya menyampaikan jika Kliennya meminta keadilan kepada Kapolri dan Panglima TNI, mosok rumah sudah bersertifikat hak milik puluhan tahun lamanya ,tidak ada angin ,tidak ada hujan , dirusak dan dirampas didepan aparat kepolisian .
Gus Leman menyampaikan dari pihak keluarga Ong Sing Tjwan yaitu kakak kandungnya yang bernama Andy Kristanu sudah menyampaikan kepetugas pengadilan jika rumah sudah bersertifikat hak milik ,Andy menyampaikan rumah telah memiliki SHM jadi mohon jangan dihancurkan” , kalau memang harus sengketa ya dibatalkan dulu dong SHMnya Ong Sing Tjwan ke Pengadilan itu baru fair namanya ,”tutur Andy..
Andy kemudian meminta dengan hormat kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk turun tangan langsung ,kami itu kan rakyat kecil ,hidup damai sejahtera “,kami itu kan tidak sebagai pihak dipengadilan ,rumah juga sudah berSHM kok bisa rumah saya dirusak dan dirampas, kalau seperti ini ya indonesia akan hancur karena semua orang yang rumahnya telah memiliki SHM bisa setiap saat dirusak dan dirampas”.
“Kami mohon kepada Kapolri khususnya agar bisa memberikan perlindungan kepada kami untuk menempati rumah kami kembali yang saat ini telah rata dengan tanah, yang dulunya beralamat di Jl Plampitan No 23 Semarang “.
“Presiden Prabowo telah menyampaikan jika siap mati untuk kebenaran,kami mohon Kapolri dan Panglima TNI bisa mendukungnya .
Gus Leman juga menambahkan dalam waktu dekat ini kami juga akan meminta bantuan kepada semua menteri yang ada dikabinet Prabowo untuk menemani Ong Sing Tjwan agar bisa menempati rumahnya kembali,SIAPA YANG MAU RUMAH NYA YANG TELAH BERSERTIFIKAT HAK MILIK ,TIDAK MENJADI PIHAK DIPENGADILAN ,TAPI RUMAHNYA DIRUSAK DAN DIRAMPAS DIDEPAN APARAT KEPOLISIAN ,DI INDONESIA HUKUM ADALAH SEBAGAI PANGLIMA JADI MOHON KAPOLRI BISA MEMBANTU MEWUJUDKANNYA ., “pungkasnya.
Red