Hukum  

Gus Leman : Putusan Pengadilan Harus Bisa Dieksekusi, Bagaimanapun caranya..!!

Jakarta ,Targethukum.com-Gus Leman Pendekar Hukum Extrem yang juga Pendekar Silat Raga Jati Banjarnegara yang juga sekaligus Direktur LBH “ Jati Raga “ pada hari ini minggu tanggal 18 Agustus 2024 melakukan press conference pada kesempatan itu Gus Leman menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia j”,ika anda telah menjadi pihak yang dimenangkan oleh pengadilan ,maka amar putusan tersebut wajib untuk dilaksanakan ,”, ujarnya.

Gus Leman pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Hukum & HAM DPP Jatmi ( Jam’iyyah Ahli Thoriqoh Mu’tabaroh Indonesia) tersebut mempertegas kalau cuma menang diatas kertas itu untuk apa ,putusan yang telah incraht itu harus dilaksanakan melalui eksekusi

Gus Leman menyampaikan, “jika kasusnya iu adalah pidana maka yang menjadi pihak yang melakukan eksekusi adalah kejaksaan ,namun jika perkara perdata maka yang melakukan eksekusi adalah pihak pengadilan”, pungkasnya.

red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *