Semarang ,Targethukum.com-Pada 23 Maret 2025 Gus Leman Kuasa Hukum dari Ong Sing Tjwan bertempat dikediamnnya melakukan press conference pada kesempatan itu Gus Leman menyampaian akan mengirim surat kepada Ibu Titiek Soeharto.
Gus Leman meminta dengan hormat kepada Bu Titiek Soeharto agar menyampaikan kepada Presdien Prabowo agar memberikan keadilan kepada Ong Sing Tjwan.
Gus Leman mengatakan kasus yang menimpa Ong Sing Tjwan ini menunjukan lemahnya dan tidak pedulinya NKRI kepada rakyatnya ,masak rumah sudah berSHM,sudah didiamin lama sekali,selalu membayar pajak,kok bisa dieksekusi Pengadilan.
Gus Leman mengatakan jika NKRI tidak memberikan jaminan hukum kepada Para Pemilik Tanah yang sudah BerSHM ,maka akan menimbulkan ketakutan bagi rakyat Indonesia.
Aturannya kan sudah sangat jelas sekali jika rumah sudah ada SHM dan selama 5 tahun tidak ada gangguan dari pihak manapun maka sudah tidak bisa diganggu gugat lagi rumah SHM tersebut dari pihak lain ,kalau rumah gono -gini ya pasti bisa tapi itukan bukan pihak lain tapi pihak yang sama.
Gus Leman mengatakan, “tidak usah kita meminta Presiden mati untuk keadilan bagi rakyat meski Presiden sendiri mengatakan siap mati untuk rakyat ,cukup ini saja berilah keadilan kepada Ong Sing Tjwan,peraya tidak percaya menolong Ong Sing Tjwan smaa dengan menolong ratusan juta rakyat Indonesia yang rumahnya atau tanahnya telah memiliki SHM,dan alam semesta akan menambah kesehatan dan memberikan umur panjang kepada Presiden.., “‘pungkasnya.
Red