Jakarta ,Targethukum.com — Tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO), Djuyamto, yang merupakan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengembalikan uang suap senilai Rp2 miliar kepada Kejaksaan Agung.
Pengembalian uang dilakukan melalui kuasa hukumnya kepada penyidik Kejaksaan Agung pada Rabu siang, 11 Juni 2025. Uang tersebut diduga terkait dugaan suap dalam penanganan perkara yang melibatkan ekspor CPO.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan adanya penyerahan uang tersebut. Menurutnya, uang yang diterima penyidik akan langsung disita dan dijadikan barang bukti dalam berkas perkara.
“Uang yang diserahkan melalui kuasa hukum tersangka telah kami terima dan akan kami sita sebagai barang bukti,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6).
Pengembalian uang suap ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Djuyamto. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Djuyamto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor CPO. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan.
Rud/red