Hukum  

Hasbullah Rahmat: Tutup Sumur Bor dan Beri Sanksi Buat Yang Masih Ambil Air Tanah

DEPOK,-targethukum.com

Anggota komisi IV DPRD Jawa Barat, Hasbullah Rahmad memaparkan bahwa aturan terkait penambangan air tanah di Provinsi Jawa Barat sudah ditetapkan di dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 (Perda No 1/2017) tentang Pengelolaan Air Tanah.

Perda No 1/2017 memang dibuat untuk mengatur ketersediaan dan keberlanjutan air bawah tanah diwilayah Jawa Barat.

“Dalam Perda ini ada 3 tahun masa tenggang untuk IPAT masing-masing perusahaan. Menurut saya, jika memang sudah melampaui batas waktu, ya harus ada sanksi dan menyetop, menutup, atau mem-police-line sumur-sumur bor yang memakai vakum, ya di perusahaan maupun hotel yang mengambil air bawah tanah (illegal),” jelas anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang akrab dipanggil Bang Has ini, Minggu (25/12/2022).

Hasbullah menegaskan, Perda No 1/2017 ini memang dimaksudkan untuk mendorong pengusaha diwilayah Jawa Barat, dan Kota Depok termasuk ada di dalamnya, untuk menggunakan air permukaan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

“Titik tekannya memang seyogyanya perusahaan – perusahaan di Indonesia ini termasuk yang di Jawa Barat, mereka harus mengolah air permukaan. Sehingga, saya kira, Pemerintah Kota Depok sudah bisa menerapkan Perda No 1/2017 ini untuk mewajibkan seluruh perusahaan, hotel, dan mall, di Kota Depok untuk beralih ke air permukaan yang dikelola oleh PDAM (BUMD milik pemerintah),” tandasnya.

Hasbullah menuturkan, di Kota Depok yang mengolah air permukaan menjadi air bersih dan juga yang mendistribusikannya ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Depok adalah PT Tirta Asasta Depok (TAD), Perseroda.

Dengan kata lain, pemakaian air permukaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) air bersih jaringan perpipaan sudah semestinya sangat diutamakan dengan menghindari eksploitasi air tanah.

Mengutip soal perizinan di Perda Nomor 1 Tahun 2017, pada Pasal 28 Ayat (1) yaitu, Gubernur menerbitkan izin di bidang air tanah dalam Daerah Provinsi. Kemudian, Ayat (2), Huruf ‘b’ menyebutkan: izin untuk penggunaan air tanah terdiri atas: (1) izin pemakaian air tanah, dan (2) izin pengusahaan air tanah.

Pemakaian air tanah adalah; untuk kebutuhan rumah tangga rakyat dan untuk pengairan irigasi rakyat. Sedangkan pengusahaan air tanah adalah; untuk penggunaan oleh badan usaha – perusahaan.

Hasbullah juga menegaskan, pentingnya menghentikan eksploitasi air tanah dengan alasan untuk menjaga kelestarian alam yang sangat berguna bagi generasi mendatang.

Sementara, berkaitan dengan dukungan dari Hasbullah Rahmad tersebut, sebelumnya Direktur Utama PDAM Tirta Asasta Depok (TAD), Muhammad Olik Abdul Holik pernah mengatakan, bahwa untuk meningkatkan pelayanan TAD, ada penyertaan modal sejumlah 100 miliar per tahunnya dari Pemerintah Kota Depok untuk kinerja dan pembangunan prasarana jaringan perpipaan.

“Dengan penyertaan modal ini, kita akan bangun instalasi baru, ganti pompa, dan bangun jaringan untuk bisa melayani seluruh masyarakat Kota Depok,” papar Olik saat mengisi Seminar bertajuk Bahayanya Penggunaan Air Tanah Berlebihan di Hotel Bumi Wiyata, Depok, belum lama ini.

Selain itu, pernah juga disampaikan oleh Direktur Umum TAD, Ade Dikdik Isnandar, terkait kualitas air permukaan yang diolah TAD sudah terjamin sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 tahun 2010 (Permenkes 492/2010) tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

“Kalo masalah kualitas, kita sudah sesuai dengan Permenkes 492/2010, aspek parameternya. Kita juga melakukan uji lab tiap tahunnya untuk menguji kualitas parameter kimia, fisik, biologi, biokimia, dan mikrobiologinya, tandasnya.

(FC-Goesti)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *