Hukum  

Hotman Paris Hutapea : Pernyataan “PERADI VERSI OTTO TIDAK SAH” Adalah Tidak Benar

 

Hotman Paris Hutapea : Pernyataan “PERADI VERSI OTTO TIDAK SAH” Adalah Tidak Benar

Jakarta,www.targethukum.com

Terkait beredarnya pemberitaan di media masa yang sempat ramai terkait pernyataannya bahwa “Peradi Versi Otto Tidak Sah pengacara kondang tersebut menyampaikan klarifikasinya dalam konferensi pers yang di gelar pada hari Selasa, 26 April 2022 jam 16 00 WIB, di Kantor Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia) Prosperty Tower Lantai 11, Distnct 8, SCBD Sudirman, Jakarta

Terkait pemberitaan tersebut, Dr. Hotman Paris Hutapea, SH, M Hum dengan ini meminta media cetak dan media elektronik yang menulis dan/atau menyiarkan seolah-olah Hotman Paris pernah mengucapkan “PERADI VERSI OTTO TIDAK SAH” adalah tidak benar.

Adapun pernyataan lengkap yang di sampaikan dalam konferensi pers ini adalah :

Dengan ini Hotman Paris mengajukan BANTAHAN bahwa pemberitaan tersebut tidak benar sebab Hotman Paris tidak pemah mengucapkan lisan atau tertulis bahwa “PERADI OTTO TIDAK SAH” sebagai institus/perkumpulan. Hotman Paris juga tidak pemah menyebutkan bahwa DPC Peradi tidak sah sebagai Institus/perkumpulan. Ada pihak-pihak yang tidak dapat membedakan “PERADI SEBAGAI INSTITUSI/PERKUMPULAN” bedanya dengan Tim Pengurus yang disebut Dewan Pimpinan Nasional Perhimpuman Advokat Indonesia (DPN Peradi) Contoh Analogis: Perbandingan bedanya Dewan Direksi sebagai Pengurus dari Perseroan Terbatas dengan “Perseroan Terbatas sebagai Badan Usaha/Perseroan.”

1. Hotman Paris mengucapkan/membacakan fakta hukum di dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 12/Pdi.G/2020Pn LbP tanggal 29 September 2020 yang salah satu amarnya dikutp sebagai berikut:

“Manyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA

Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar.” (catatan: Pada saat Konferensi Pers tangga! 20 April 2022 Hotman memohon perhatian atas kalimat dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yaitu “SEGALA AKIBAT HUKUMNYA” juga batal atau tidak berkekuatan hukum)

2. Hotman Paris juga dalam Konferensi Pers menunjuk kepada isi Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 592/Pdv2020/PT Mdn (Putusan Banding) dimana Putusan Banding menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam meskipun dalam Memori Banding PERADI mengajukan pembelaan yang dikutip sebagai berikut:

“…. tanggal 7 Oktober 2020 dapat dilaksanakan MUNAS ke III PERADI melalui zoom meeting yang salah satunya telah (“MENGESAHKAN AD PERADI YANG MENJADI OBJEK PERKARA INI”), (Lihat Halaman 35 Putusan Pengadilan Tinggi Medan) (Catatan Jadi. Peradi mengakui sendin dalam Memori Banding bahwa yang disahkan oleh Munas Peradi tanggal 7 Oktober 2020 adalah perubahan AD yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negen Lubuk Pakam bukan perubahan AD yang baru) ,(Catatan Pada waktu Konferensi Pers Hotman menjelaskan isl Putusan Pengadilan Tinggi Medan halaman 35, 39 dan 40 bahwa PERADI mengakui dalam memori bandingnya bahwa yang disahkan oleh MUNAS Peradi tanggal 7 Oktober 2020 adalah perubahan Anggaran Dasar yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (yang menjadi objek perkara)

Di dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan tidak ada kata- kata bahwa yang disahkan oleh Munas Peradi tanggal 7 Oktober 2020 adalah Anggaran Dasar yang lain atau yang baru, akan tetapi sampai 3x disebutkan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan di halaman 35. 39 dan 40. bahwa yang disahkan oleh Munas tanggai 7 Oktober 2020 adalah Surat Keputusan Peradi Nomor KEP 104/PERADUDPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang perubahan Anggaran Dasar yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam) (catatan :Jadi, pada saat perkara masih berjalan di Pengadilan secara tiba-tiba objek perkara yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tiba-tiba disahkan di Munas Peradi tanggal 7 Oktober 2020 padahal perkara tersebut masih berjalan, akan tetapi Pengadilan Tinggi Medan menolak Memori Banding dan Peradi terkait alasan adanya pengesahan Munas Peradi tanggal 7 Oktober 2020 .

“JADI ,YANG DIBICARAKAN OLEH HOTMAN PARIS ADALAH FAKTA HUKUM DI DALAM PUTUSAN PENGADILAN. BUKAN HOAX! BAHKAN BARU-BARU INI TANGGAL 18 APRIL 2022 MA DALAM TINGKAT KASASI TETAP MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN LUBUK PAKAM. JADI MA DALAM TINGKAT KASASI MENOLAK ALASAN BANDING PERADI TERKAIT MUNAS 7 OKTOBER 2020”.

Pernyataan Hotman Parus tersebut termuat dalam surat undangan konferensi pers yang disampaikan kepada para media baik cetak,elektronik dan online tertanggal 25 April  2022.

 

(AR/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *