HRD PT.Alam Lestari Unggul, Dinilai Kurang Paham UU Ketenagakerjaan
Banten,targethukum.com
Kasus Gugatan terhadap PT Alam Lestari Unggul (ALU) yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 12, Desa Bunder, Cikupa, Tangerang, Banten sudah digelar di Pengadilan Negeri Perselisihan Hubungan Industrial Serang, Banten ( 30 / 9 / 2020 )
Permasalahan gugatan tersebut dilakukan karena PT .Alam Lestari Unggul(ALU ) diduga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) sepihak terhadap sejumlah pekerjanya yang dinilai oleh Poltak Agustinus Sinaga selaku Penasehat Hukum Karyawan (Penggugat), hal ini merupakan tindakan yang semena-mena dan tindaka arogan perusahaan tanpa mengindahkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Poltak Agustinus Sinaga menambahkan langkah yang diambil oleh PT.Alam Lestari Unggul ( ALU ) dengan melakukan PHK sepihak sangat bertentangan serta melanggar Undang-Undang. “Tidak boleh asal-asalan seperti yang dilakukan oleh pihak PT Alam Lestari Unggul (ALU) kepada pekerjanya,” HRD PT.Alam Lestari Unggul(ALU),Indra A Dharmawa sepertinya kurang memahami serta minim pengetahuan terkait Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam setiap pertemuan dengan HRD PT.Alam Lestari Unggul(ALU), Indra tidak bisa mengambil keputusan dan selalu melempar ke Atasannya yaitu Bapak Hadi Sunyoto “ujar Poltak.
Sebelumnya diketahui bahwa Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang telah menerbitkan Anjuran Tertulis No: 567/2312-Disnaker/2020 tertanggal 23 Juni 2020 untuk dilaksanakan oleh para pihak.
Sayangnya kata Poltak, PT ALU yang diwakili oleh Indra A Dharmawan selaku HRD Manager tidak mengikuti anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.
“PT Alam Lestari Unggul ini sudah keterlaluan, secara sepihak mengeluarkan keputusan yang merugikan karyawannya yang sudah mengabdi puluhan tahun di perusahaan tersebut dengan tuduhan yang tidak berdasar,” tegas dia.
Poltak menjelaskan bahwa tindakan PHK PT.Alam LestariUnggul ( ALU) terhadap karyawannya atas dugaan pelanggaran berat yang dilakukan pekerja. “Namun saat pertemuan triipartit ,PT .Alam Lestari Unggul (ALU) tidak dapat menunjukkan pelanggaran berat mana yang sudah dilanggar oleh klien saya,” tutup Poltak.
A.Rudiyanto