Karawang, www.targethukum.com
Warga masyarakat Dusun Cicau Rt 06/ Rw 02 Desa Srijaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang, Ibu Odah (60)beliau Merasa di rugikan oleh pihak oknum E-warong ,pada saat ibu odah (60)atau KPM melakukan pencairan di bank atau di mesin EDC E-warong Siti Nurjanah Dusun Gulampok, seharusnya uang yang di terima oleh KPM selama 2 bulan dari bulan Juni dan Juli sebesar Rp. 400,000 ribu rupiah, namun saat KPM melakukan pengambilan uang tersebut hanya di berikan Rp.300,000 ribu rupiah oleh Oknum E-waroung tersebut. Kamis (15/09/2022).
Dengan adanya informasi tersebut ini bertentangan dengan surat edaran dari Dinsos (dinas sosial) kabupaten karawang tentang larangan, tidak memotong, memungut, meminta, dan menerima dalam pelaksanaan program sembako,program keluarga harapan, dan bantuan sosial ,uang bagi lembaga kesejahteraan sosial,serta bantuan sosial lainnya di kabupaten karawang.
Saat dikonfirmasi awak media di lapangan menurut Rumsiti anak dari Ibu Odah, “Sebelumnya kordinator menyambangi rumah para KPM, dengan alasan mengumpulkan (ATM KKS) Kartu Keluarga Sejahtera untuk mengecek ke E-waroung apakah uang bantuan tersebut sudah masuk atau belum, kemudian para PKM memberikan kartu (ATM KKS) tersebut, “Ujar Rumsiti kepada Awak Media
Selang beberapa hari kemudian kartu (ATM KKS) tersebut di bagikan kembali ke masing-masing KPM, menurut ibu rumsiti setelah dilakukan pengecekan uang tersebut sudah masuk siap untuk di cairkan dengan sembako, namun setelah melakukan penggesekan di E-waroung ibu siti Nurjanah ternyata sembakonya kosong dan sudah habis, setelah itu ibu Nurjanah langsung memberikan sejumlah uang kepada saya sebesar Rp. 300,000 rupiah padahal selama 2 bulan seharusnya saya dapatnya Rp 400,000 ribu rupiah tapi ini malah di kasih Rp. 300,000 ribu rupiah, setelah itu saya tidak banyak nanya lagi dan langsung pulang,”Tandasnya
Sementara itu pihak (TKSK) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial, dinas sosial daerah kabupaten,untuk saat ini belum berhasil untuk di mintai keterangan. Pungkasnya.
Kejadian ini sangat miris,pelaksana program terkesan tidak mengindahkan apa yang menjadi program perintah dan surat edaran yang diberlakukan oleh dinas sosial kabupaten karawang.
(Amo)