Tangerang,Targethukum.com-
Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H ini terdapat 745 orang Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan RK I berupa pengurangan masa hukuman. Sementara 7 orang Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan RK II, dengan keterangan 1 orang bebas langsung dan 6 orang sedang menjalan kan subsider, sehingga total Pemberian Remisi Hari Raya 752 Orang.
Dari jumlah keseluruhan WBP yang mendapat kan Remisi Hari Raya 99 orang diantaranya pidana narkotika terkait dengan PP 99 Tahun 2012.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang Fonika Affandi mengatakan” saya berharap agar pemberian remisi dapat memotivasi para Warga Binaan Pemasyarakatan bisa mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama menjalani masa pidana maupun setelahnya.,” ujar Fonika. (13/5/2021)
Kegiatan ini ditutup dengan ucapan terimakasih oleh Warga Binaan Pemasyarakatan kepada Menteri Hukum dan Ham RI , Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Rutan Kelas I Tangerang.
(rudi/red)