Lapas  

Jalankan 13 Program Akselerasi Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Cilegon Setahun Penuh Dampak Nyata bagi Masyarakat

Cilegon,TARGETHUKUM.COM

– Dalam upaya mewujudkan sistem Pemasyarakatan yang bersih, produktif, dan berdampak bagi masyarakat, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon sepanjang tahun 2025 berhasil mengimplementasikan Program Akselerasi Pemasyarakatan yang menjadi arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.

Program ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola Pemasyarakatan, meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan, serta memperluas kontribusi sosial Lapas kepada masyarakat sekitar.

Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah, menegaskan bahwa pelaksanaan 13 program akselerasi bukan hanya tentang perubahan sistem, tetapi juga perubahan budaya kerja dan cara pandang.

“Kami ingin menjadikan Lapas Cilegon sebagai lembaga pembinaan yang humanis dan berdaya guna. Setiap program yang dijalankan harus memiliki dampak langsung bagi warga binaan dan masyarakat,” ujar Kalapas.

Adapun Implementasi 13 Program Akselerasi Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Cilegon meliputi, Pemberantasan Peredaran Narkoba dan Penipuan di Lapas, Pemberdayaan Warga Binaan untuk Ketahanan Pangan, Peningkatan Pendayagunaan Warga Binaan untuk Produk UMKM, Bantuan Sosial bagi Keluarga Warga Binaan dan Masyarakat Sekitar, Penanganan Overcapacity dan Overcrowding, Penguatan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, Sinergi dengan BNN dan Aparat Penegak Hukum serta Rehabilitasi Sosial dan Medis Berkelanjutan.

“Kami akan terus melanjutkan program akselerasi ini agar manfaatnya semakin luas dan berdampak bagi masyarakat. Lapas Cilegon harus menjadi lembaga yang memberi nilai, bukan sekadar menjalankan fungsi,” tambah Raja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *