Hukum  

Jelang Sidang Kesimpulan di PN Jaksel ,Gus Leman : Minta Presiden Menolong Rakyat ,Presiden Jangan Wanprestasi..??

Jakarta, Targethukum.com- Pada tanggal 05 April 2025 bertempat di Klinik Hukum “ Gus Leman “ di Jl Pagu Jaten No 3 Pasar Minggu ,Jaksel ,Gus Leman Kuasa Hukum dari Ong Sing Tjwan melalui siaran persnya secara resmi meminta kepada Prabowo untuk segera mengeluarkan Kepres untuk Ong Sing Tjwan,mungkin itu adaah satu-satunya cara agar Ong Sing Tjwan bisa segera mendapatkan keadilan.

Gus Leman juga meminta kepada Presiden agar menegur Nusron Wahid selaku Menteri Atr / Kepala BPN” ,tolong Nusron ditegur Pak Presiden masak kita mau cabut gugatan kok malah keberatan,alasannya kita mau cabut gugatan itukan karena kita merasa Presiden telah membantu ,makanya perkara di PN Jakarta Pusat yang salah satu pihak Tergugatnya adalah Presiden juga kita cabut ,ini sungguh konyol dan lucu sekali Pembaatu Presiden digugat lalu mau dicabut gugatannya kok malah keberatan,harusnya itu bersyukur ,kita cabut “,tegas Gus Leman.

Gus Leman juga mengatakan sebagai rakyat Indonesia Ong Sing Tjwan dengan ini menagih janji kepada Presiden Prabowo “,katanya siap mati untuk keadilan bagi rakyat kecil ,mana buktikan dong ,jangan wanprestasi dong Pak Presiden,” Tandasnya.

Gus Leman menambahkan selain bermanfaat untuk Ong Sng Tjwan, Kepres itu juga bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia “,masak sudah punya rumah yang bersertifikat hak milik puluhan tahun , selalu membayar pajak,bisa-bisanya rumah dieksekusi Pengadilan, ” Tambahnya.

Gus Leman menyanyangkan seharusnya BPN Kota Semarang yang ditarik sebagai Ikut Tergugat II menyampaikan kepada Majelis Hakim,Yang Mulia berdasarkan data dari kami rumah yang beralamat di jl ………..adalah tercatat atas nama …………dengan No Sertfikat Hak Milik ………., jadi rakyat itu membayat pajak PBB bermanfaat dan terlindungi , kalau seperti Ong Sing Tjwan itu namanya lagi sial besar ,sudah bayar Pajak PBB ,rumahnya juga sudah SHM tapi bisa lenyap tanpa adanya perlindungan dari NKRI.

Gus Leman meminta kepada Staff Presiden Bidang Hukum untuk membaca Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997  , dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut. 

Ong Sing Tjwan itu kan digugat tahun 2012 ,sedangkan rumahnya mendapatkan Sertfikat Hak Milik pada tahun 1998 ,dari tahun 1998 sampai tahun 2012 kan sudah lebih dari 5 tahun ,untuk itu kami mohon kepada Presiden demi atas nama keadilan untuk segera mengeluarkan Kepres dan memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk menyelidiki kasus ini ,tolong Presiden tepati janjinya untuk keadilan bagi rakyat kecil” ,ngak usah sampai mati segala Pak Prabowo ,tepati saja janji anda,dan jangan wanprestasi kepada rakyat Indonesia, “‘pungkasnya.

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *