PONTIANAK, – |Target Hukum
Penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku tindak pidana korupsi, kembali ditunjukkan oleh Dr. Masyhudi SH.MH yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Dalam konferensi Persnya, Masyhudi mengatakan kalau pada hari ini telah melakukan penahanan, setelah sebelumnya digelar serangkaian pemeriksaan, terhadap 5 orang tersangka perkara korupsi berinisial EK (selaku PPK), AM (selaku Direktur Perusahaan), HM (site Engginer), M (selaku PPK), ES sebagai (Direktur Perusahaan).
“Pada hari ini, Senin 15 Februari 2021 Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah melakukan serangkaian langkah-langkah pemeriksaan dan langsung melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka korupsi berinisial EK (selaku PPK), AM (selaku Direktur Perusahaan), HM (site Engginer), M (selaku PPK), ES sebagai (Direktur Perusahaan).
Penahanan dilakukan kepada para tersangka di Rutan kelas II A Pontianak,” tutur Masyhudi kepada Wartawan.
Kajati memaparkan, para tersangka diduga kuat sudah melakukan tindak pidana korupsi dalam 2 kasus yaitu: Pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan balai Berkuak-Mereban (Soil Cement HRS), pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang TA 2017 dengan pagu anggaran 9,4 M yang merugikan keuangan negara sebesar 1,8 M yang kemudian berhasil diselamatkan sebesar 360 juta. Sekarang dititipkan di Bank Mandiri Cabang Pontianak. Selain itu, pidana korupsi pada pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang 2 Perawas, pada Dinas PUPR dengan nilai kontrak 11 M dan berhasil di lakukan penyelamatan sebesar 270 juta. Sehingga jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar 630 juta.
Masyhudi menerangkan, dalam paket peningkatan Jalan Balai Bekuak-Mereban ditetapkan tiga tersangka, berinisial EK selaku pejabat pembuatan komitmen, AM selaku pelaksana atau Direktur PT SU dan HM selaku konsultan pengawas.
Kemudian dalam paket peningkatan Jalan Simpang Dua-Perawas ditetapkan tiga tersangka, berinisial ML selaku pejabat pembuat komitmen, ES selaku pelaksana atau Direktur PT SA dan HM selaku konsultan pengawas.
Masyhudi juga menegaskan, bahwa Penyidik Kejaksaan tidak pernah main-main dalam upaya pemberantasan Korupsi di Kalimantan Barat ini. Tindakan penegakan hukum yang tegas akan terus dilakukan, sebagai langkah untuk menekan dan mengurangi tindak pidana korupsi. Penyidik akan segera menyelesaikan pemberkasan kasus, untuk dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak. Setelah selesai melakukan pemberkasan dan tahap penyidikan, selanjutnya penyidik akan menyerahkan perkara tersebut kepada Penuntut Umum.
Kajati memaparkan, para tersangka dijerat dengan pasal 2 (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai-mana telah diubah dan diundangkan dalam UU No 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Modus operandi perkara korupsi ini diduga dilakukan oleh para tersangka, dengan cara mengerjakan proyek tersebut tidak sesuai dengan kontrak alias tidak sesuai spek yang ditentukan,” tandas Masyhudi.
(Gusti/CB)