Lapas  

Kakanwil Ditjenpas Jateng dan Karutan Surakarta Serahkan 50 Paket Sembako kepada Warga Sekitar Rutan Surakarta

Karanganyar ,Targethukum.com– Kepala Rutan Kelas I Surakarta bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah menggelar kegiatan bakti sosial di lokasi pembangunan Rutan Surakarta yang baru di Karanganyar, Jumat (20/06). Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian terhadap masyarakat sekitar sekaligus bagian dari implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 50 paket bantuan sosial diserahkan langsung kepada warga di sekitar area pembangunan rutan. Paket tersebut berisi kebutuhan pokok harian sebagai bentuk dukungan dan perhatian kepada masyarakat yang tinggal di lingkungan sekitar lokasi pembangunan rutan.

Karutan Surakarta, Bhanad Shofa Kurniawan menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan mempererat hubungan antara instansi pemasyarakatan dengan masyarakat, tetapi juga merupakan langkah awal membangun kepercayaan dan sinergi yang baik sejak tahap awal pembangunan.

“Kegiatan bakti sosial ini adalah bentuk komitmen kami untuk hadir dan berbagi kepada masyarakat, terutama di lingkungan baru tempat pembangunan Rutan Surakarta. Ini juga sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang tertuang dalam 13 program akselerasi,” ujar Bhanad.

Sementara itu, Kakanwil Ditjenpas Jateng, Mardi Santoso menambahkan bahwa kehadiran rutan di lokasi baru diharapkan dapat memberikan dampak positif, tidak hanya dalam konteks keamanan dan pembinaan narapidana, tetapi juga dalam hal sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Kegiatan bakti sosial ini berlangsung lancar, penuh kehangatan, serta diapresiasi oleh warga sekitar yang menerima bantuan. Hal ini menunjukkan semangat kolaborasi dan kepedulian sebagai bagian dari transformasi layanan pemasyarakatan yang lebih humanis dan berdampak.

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *