Lapas  

Kalau Ada Peredaran Narkotika di Masyarakat Yang Libatkan Warga Binaan, Lapas kelas IIA Bengkulu Siap Berkolaborasi Dengan Polda Bengkulu

 


BENGKULU,www.targethukum.com

Wujudkan Lapas bebas dari narkotika, Lapas Kelas II A Bengkulu dukung pengungkapan penyalahgunaan narkotika dilingkungan masyarakat oleh pelaku RA, jika memang benar melibatkan warga binaan Lapas IIA Bengkulu.

Menanggapi berita media on line terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh pelaku berinisial RA, warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu yang ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada Hari Rabu, 1 Desember 2021 sekitar pukul 15.50 WIB di depan salah satu supermarket, di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu yang diduga berasal dari warga binaan;  Lapas Kelas IIa Bengkulu dukung pengungkapan kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya oleh pihak media onlie , bahwa berdasarkan keterangan pelaku , narkotika yang dimiliiki RA adalah didapat dari salah salah satu warga binaan lapas Kelas IIA Bengkulu berinisial Leman.

” Lapas bengkulu siap bersinergi dan kolaborasi dengan Direktorat Narkotika Polda Bengkulu untuk pengungkapan kasus tersebut, jika melibatkan warga binaan ,” ungkap ade selaku kalapas Bengkulu.

Ade juga melanjutkan pernyataan pelaku RA bahwa narkotika jenis sabu didapat dari salah satu warga binaan lapas Kelas IIA Bengkulu, menunggu pengembangan lebih lanjut dari Ditnarkotika Polda Bengkulu untuk memastikan kebenaran pernyataan RA.

Kemudian , ade mengatakan bahwa mitra media dapat kapanpun mengkonfirmasi dirinya, terkait dengan perkembangan kasus tersebut yang diberitakan diduga melibatkan warga binaan lapas kelas IIA Bengkulu

Lapas juga telah melaksanakan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di lapas, dengan langkah-langkah yang secara tegas dilaksanakan lapas, yaitu :
1. Melakukan razia rutin dan insidentil , yang dilakukan pihak lapas maupun bekerjasama dengan pihak BNN dan kepolisian.
2. Melarang warga binaan memiliki alat komunikasi, Layanan wartelsus dan video call. Sebagai gantinya menyediakan alat komunikasi yang disediakan dan diawasi lapas
3. Melakukan test urine kepada petugas dan warga binaan serta bekerjasama dengan BNN
4. Melaksanakan program rehabilitasi sosial kepada warga binaan pengguna narkotika bekerjasama dengan BNN Kota Bengkulu.

(rd/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *