SAMPANG,Targethukum.com – Pengadilan Negeri (PN) Sampang Madura Jawa Timur menolak gugatan H Wisno atas sebagian tanah dari almarhumah Hj Uswatun warga Kelurahan Karang Dalam setempat
Keputusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua PN pada Sidang Putusan rabu 7/12, namun melalui Pengacaranya H Wisno dengan lantang akan melakukan langkah hukum lanjutan berupa Banding
Sebelumnya H Wisno melakukan perlawanan dengan menggugat Keputusan PN yang akan melakukan eksekusi pengosongan sebagian lahan atas bangunan yang diklaim milik H Wisno di jalan Selong Permai Kelurahan Gunung Sekar
Pasalnya sebagaian lahan atas bangunan yang difungsikan untuk tempat kost itu dimiliki melalui akte jual beli dari pemilik pertama
Sedangkan alm Hj Uswatun memiliki tanah tersebut melalui proses Lelang disalah satu Perbankan dan Prosetering Pengecekan Pengadilan
Lukman Pengacara dari H Marnilem suami alm Hj Uswatun mengaku lega dan menganggap Keputusan Hakim PN sudah benar secara hukum
“Atas putusan ini kami meminta PN melanjutkan eksekusi walaupun pihak penggugat masih akan melakukan Banding,” ujarnya
Terpisah H Marnilem suami dari alm Hj Uswatun kamis 8/12 optimis gugatan dari pihak Penggugat tidak akan dikabulkan
Sebab tanah itu sudah sah secara kepemilikan melalui proses Lelang dengan prosedur dan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku
“Namun saya masih menghormati langkah hukum yang di layangkan Penggugat walaupun secara materi objek gugatan lemah,” tutur H Marnilem Kepala Disporabudpar kamis 8/12
Ia mengaku sangat enjoy dalam proses gugatan tersebut tanpa ada persiapan khusus
“Gak ada ambisi untuk melakukan tindakan apapun, saya pasrahkan kepada hukum yang berlaku dan Keputusan Pengadilan,” imbuhnya
Sama dengan yang disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, H Marnilem berharap dengan Keputusan tersebut pihak PN melanjutkan eksekusi yang sudah direncanakan sebelum terjadi gugatan. (HK)