Kantor Desa Sukakerta Kecamatan Sukawangi Bekasi Tutup, Bendera Merah Putih Lusuh Jadi Sorotan

Karawang||Targethukum.com-Ironisnya, Kantor Desa Sukakerta di Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, tutup saat jam kerja, sementara Bendera Merah Putih di depannya berkibar dalam keadaan lusuh dan robek.

Saat media melintas pada hari Rabu pukul 10.30 WIB (3/04/2024), di depan kantor Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Bendera Merah Putih terlihat berkibar dalam kondisi sangat tidak layak.

Media kemudian menyambangi kantor Desa tersebut, namun kantor itu terlihat sepi dengan pintu terkunci rapat, menunjukkan tidak adanya aktivitas di dalamnya, padahal kantor Desa seharusnya menjadi pusat segala kegiatan pemerintahan di desa tersebut. Ironisnya, Bendera yang merupakan lambang negara dikibarkan dalam kondisi tidak layak, lusuh, robek, dan warnanya sudah pudar.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, jelas melarang pengibaran bendera negara yang rusak, robek, luntur, dan kusam. Pasal 24 huruf C menyebutkan adanya larangan tersebut, sedangkan pasal 67 huruf b mengancam sanksi pidana berupa penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp. 100 juta bagi pelanggar.Kantor Kepala Desa seharusnya menjadi tempat pengurusan masyarakat selama jam kerja, namun kantor Desa Sukakerta tutup pada saatnya.Warga setempat mengeluhkan kondisi tersebut, terutama mengenai Bendera Merah Putih yang terus dikibarkan tanpa turun, sehingga cepat rusak dan pudar. Mereka khawatir dengan pelayanan yang terganggu.

Pemerintah dan instansi terkait diminta memberikan teguran dan pembinaan kepada Kepala Desa Sukakerta agar selalu mematuhi aturan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan memperhatikan kondisi bendera negara agar tetap layak dikibarkan.

(Cepi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *