TANGERANG,TARGETHUKUM.COM
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menghadirkan program PELATARAN (Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan).
Program ini dilaksanakan setiap hari Sabtu, pukul 08.00 – 12.00 WIB, khusus bagi pemohon tanpa kuasa.
Kegiatan PELATARAN ini dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja. Melalui program ini, masyarakat dapat mengurus berbagai layanan pertanahan dengan lebih fleksibel dan cepat.
Adapun layanan yang tersedia dalam PELATARAN meliputi:
Pendaftaran berkas Roya
dan Peningkatan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, Penyerahan produk serta Informasi dan konsultasi pertanahan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Yayat Ahadiat Awaludin, menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud komitmen BPN untuk menghadirkan layanan yang melayani, profesional, dan terpercaya, sekaligus sejalan dengan semangat reformasi birokrasi menuju pelayanan publik yang prima.
“Melalui PELATARAN, kami ingin memberikan alternatif waktu pelayanan bagi masyarakat yang mungkin kesulitan mengurus pada hari kerja. Harapan kami, program ini dapat semakin mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat serta meningkatkan kepuasan layanan, dan bukti bahwa negara hadir untuk masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan program ini dengan membawa dokumen persyaratan yang lengkap sesuai kebutuhan layanan.
Apabila terdapat hari libur nasional yang bertepatan dengan jadwal PELATARAN, informasi akan diumumkan melalui kanal media sosial resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi 0811 1068 0000 atau mengikuti akun resmi @kantahkabtangerang di berbagai platform media sosial.