*Kasus Dokumen Perubahan BA PPS, KPU Sampang Putuskan Sanksi Peringatan Tertulis*

SAMPANG, Targethukum.com – Masih ingat terjadinya kasus perubahan dokumen Berita Acara (BA) Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Sampang Madura Jawa Timur

Kasus yang terjadi di dua Desa dan di dua Kecamatan itu karena tidak sinkronnya dokumen Berita Acara hasil seleksi Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan dokumen yang disampaikan kepada KPU setempat

Sehingga dengan ketidaksinkronan itu sempat menimbulkan gejolak dan mencuat ke permukaan, bahkan sejumlah korban yang dinyatakan lolos dan ternyata tidak masuk berdasarkan hasil dokumen yang disampaikan ke KPU melakukan langkah hukum dengan melaporkannya ke Polres Sampang

Pasca mencuatnya ke publik termasuk akumulasi persoalan tekhnis proses Rekruitmen KPPS yang lainnya, KPU dan Bawaslu melakukan langkah Pemanggilan pemberitahuan kepada pihak pihak terkait serta sempat menonaktifkan sementara pihak pihak yang diperiksa seperti oknum teradu dari posisinya sebagai Penyelenggara Adhoc

Kasus itu sempat menjadi perhatian dan sorotan elemen masyarakat, salah satunya dari Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kabupaten Sampang

Waktu Audiensi ke KPU Sampang 10 /1 lalu, JaDI merekomendasikan salah satunya agar Mengembalikan dan menyesuaikan BA PPS tentang Hasil Rekruitmen Anggota KPPS, Membentuk Tim khusus, Menindak tegas oknum Pelaku perubahan dokumen serta mempublikasikan hasil dari proses yang dilakukan kepada Publik

Supaya masyarakat mengetahui siapa serta motif apa hingga terjadi ketidaksinkronan tersebut dan menjadi shock terapi bagi siapapun agar kasus yang sama tidak terulang kembali

Tentang hasil dari proses yang dilakukan KPU Sampang terkait perubahan dokumen itu, menurut Addy Imansyah Ketua KPU Sampang kamis 1/2 bahwa pada 23 Januari 2024 lalu sudah izin memberikan sanksi Peringatan Tertulis bagi Teradu serta mengaktifkan kembali sebagai Penyelenggara Adhoc”23 Januari kemarin sudah kami putuskan mas, dengan sanksi Peringatan Tertulis bagi Teradu” ujar Addy Imansyah kamis 1/2

Saat disinggung tentang yang Teradu dan siapa saja yang mendapatkan sanksi Peringatan Tertulis tersebut, hingga kini belum ada konfirmasi lanjutan. (HK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *