Hukum  

Kasus Penelantaran Orang Dalam Keluarga, Kejari Sampang Gelar Restorative Justice Secara Vicon

SAMPANG,Targethukum.com – Untuk pertama kalinya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Madura Jawa Timur menggelar Sidang Permohonan Restorative Juctice (RJ)

Permohonan RJ dalam penanganan kasus Penelantaran Orang dalam Keluarga itu dilakukan secara vicon yang tersambung langsung dengan Kejaksaan Agung rabu 19/1 di aula Kejari setempat

Hadir pada sidang tersebut di aula Kejari Imang job Marsudi SH MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat, Achmad Wahyudi SH MH Kasi Intel Kejari, Budi Darmawan SH MH Kasi Tindak Pidana Umum Kejari, Suharto SH Jaksa Fungsional Kejari, Terdakwa Mustofa bin Misdin dan Pelapor yang tak lain Istri dari terdakwa

Sambungan langsung ke Kejaksaan Agung dihadiri Dr Fadil Zumhana SH MH Jaksa Agung Tindak Pidana

Sedangkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim diikuti oleh Mohammad Dofir SH MH Kepala Kejati (Kajati), Gerry Yasid SH MH Direktur Tindak Pidana OHARDA, Haruna SH MH Wakil Kajati

Usai Gelar Sidang Permohonan RJ Imang Job Marsudi Kajari Sampang mengungkapkan Permohonan RJ itu terhadap kasus Penelantaran Orang dalam Keluarga yang melibatkan Terdakwa Mustofa bin Misdin warga Dusun Durajah Desa Jelgung Kecamatan Robatal

Dijelaskan Terdakwa tidak menjalankan Putusan Pengadilan Agama Sampang nomor 053/Pdt.G/2021/PA Sampang pada 11 Agustus 2020

Atas ketidak taatan itu Terdakwa dilaporkan oleh mantan Istrinya ke Polres Sampang
“Terdakwa ini melanggar pasal 49 UU no 23 tahun 2004 yang ancaman hukumannya 3 tahun penjara dan denda 15 juta,” ujar Imang Job Marsudi SH MH

Masih menurut Imang Job Marsudi SH MH pertimbangan penanganan perkara melalui RJ karena baru pertama kali, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun serta kesepakatan kedua belah pihak yang disaksikan oleh Tokoh masyarakat setempat serta Pihak Keluarga dan yang terpenting Terdakwa maupun Pelapor dapat kembali membangun Rumah Tangga

Ditambahkan Permohonan RJ ini disetujui oleh pihak Kejagung yang disampaikan oleh Dr Fadil Zamhana SH MH usai keterangan dari berbagai pihak

Dengan Keputusan tersebut perkara tidak dilanjutkan. (HK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *