JAKARTA,www.targethukum.com
Kasus penipuan berkedok investasi atau trading terus terjadi, bahkan dapat dikatakan kian marak di tengah masyarakat yang sedang menjerit serta terhimpit ekonominya dalam menghadapi situasi pandemi di negeri ini.
Disituasi yang sulit, banyak masyarakat berupaya untuk mencari pendapatan alternatif. Sehingga ditengah kondisi itu, banyak warga terpedaya lantaran adanya iming-iming keuntungan besar. Padahal faktanya, justru mereka tidak menyadari kalau sedang dibodohi dan dimanfaatkan oleh para pelaku yang pintar mencari kesempatan didalam kesempitan tersebut.
Trading adalah proses transaksi yang berlangsung dalam pasar finansial, di mana sistem kerjanya adalah sering-sering menjual dan membeli aset dalam waktu yang singkat. Di sinilah para trader mendapatkan keuntungan, yakni dengan menjual aset lebih tinggi daripada saat membelinya.
Dalam konsep finansial, trading merujuk pada proses jual beli sekuritas, contohnya saham. Selain itu, trading juga sering dilakukan di pasar berjangka dan pasar valuta asing atau yang sering disebut dengan forex (foreign exchange).
Itulah sebabnya Trading di pasar valuta asing (foreign exchange/forex) menjadi salah satunya. Tetapi, sayangnya banyak pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan pembodohan dan penipuan.
Sebagaimana yang dialami beberapa warga diwilayah Kudus, Jawa Tengah, yang mengaku merasa tertipu setelah diiming-imingi keuntungan besar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut. Kepada TargetHukum melalui WA, para korban membeberkan bagaimana para pelaku memperdaya mereka.
Salah seorang korban yang mengaku mengalami kerugian cukup besar, bahkan nyaris mencapai ratusan juta rupiah membeberkan bagaimana para pelaku bisa membuat para korbannya terbujuk untuk bergabung.
“Itu awalnya karena dijelaskan oleh yang mengajak, kalau dalam bisnis ASJ ini mempromosikan strategi keuntungan dengan aturan dari manajemen ASJ Forex pusat (owner, asistant, admin, customer servis) kalau mereka memberikan bocoran permainan supaya selalu mendapatkan keuntungan atau dengan kata lain bocoran signal,” bebernya.
Sehingga bisa dikatakan, korban pun diarahkan bermain untuk mengikuti aturan pada jam-jam yang sudah di tentukan setiap sebelum permainan dimulai beberapa jam sebelumnya. Dengan dalih bocoran signal, keuntungan untuk transaksi membeli atau menjual kurs mata uang saat permainan bisa diperoleh.
Mereka hampir bisa dibilang, selalu bermain di malam hari antara pukul ±21.00 – 21.55 atau berfariasi jam nya untuk esok malam selanjutnya rata-rata mereka bermain kurang beberapa menit saja. Dengan kata lain, perekrut menjelaskan dalam permainan anggota harus ikut aturan permainan alias tidak boleh bermain diluar jam yang sudah ditentukan. Jika melanggar dan asyik bermain, terjadi kerugian manajemen tidak bertanggung jawab.
Jadi permainan berlaku setiap hari Senin sampai Jumat, sedangkan hari Sabtu dan Minggu mereka libur.
Setelah setiap malam di kontrol permainan mereka, sambil diajarkan, diarahkan hingga bermain sampai bisa. Setelah itu mereka pun diarahkan supaya merekrut orang baru, dengan tehnis dipinjamkan modal awal dulu minimal dari 500 ribu hingga naik menjadi 800 ribuan. Intinya, dengan begitu semakin dapat terkumpul banyak para korban. Sehingga pada saatnya, mereka baru menyadari kalau uang mereka yang didepositkan lenyap bablas tanpa jejak.
Sementara para pelaku pun, sudah tidak bisa dilacak atau pun dihubungi.
Nasi sudah menjadi bubur, para korban pun cuma bisa menyesali apa yang sudah dialami dan berharap kasus ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Mereka bahkan juga berencana untuk melaporkan, dan mendesak pihak Kepolisian agar segera membongkar kejahatan berkedok Trading Forex yang sudah banyak menelan korban tersebut.
Apalagi korban kejahatan berkedok bisnis itu, dikatakan tidak cuma diwilayah Jawa Tengah melainkan hampir seluruh wilayah Indonesia. Mereka sangat berharap, bapak Kapolri bisa bersikap tegas untuk memerintahkan jajarannya diseluruh pelosok tanah air agar dapat menangkap oknum pelakunya. Sehingga tidak ada lagi warga masyarakat yang menjadi korbannya.
(Team/Red)