Hukum  

Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kemenkominfo RI

JAKARTA, Targethukum.com- ||
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Selasa (6/6-2023) telah memeriksa 5 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Adapun ke 5 saksi yang diperiksa yaitu:
1. DJI selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah BAKTI.
2. M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI.
3. YWM selaku Kepala Divisi Perencanaan Strategis BAKTI.
4. DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Usaha BAKTI.
5. DM selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia.

Kelima saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

*(FC-Goes)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *