Kejaksa’an Negeri Gayo Lues, Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 190 Juta Rupiah
Gayo Lues,targethukum.com
Bahwa pada hari Selasa 26 Juli 2022 Sekira pukul 15.30 Wib, Jaksa penyidik Bidang tindak pidana Khusus Pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp 190.000.000.,(Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) dari total Kerugian Sebesar.Rp 256.839.180.,dalam dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan Oleh mantan Keucikl Rema yang berinisial KH telah melakukan tindak pidana Perbuatan melawan hukum / Penyalahguna’an Wewenang dalam Pengelolaan dana alokasi desa di desa Rema Kecamatan Kuta panjang Kabupaten Gayo Lues, tahun angaran 2018 yang diduga Fiktif Serta di Mark Up dan pekerjaannya Banyak yang tidak Selesai
Bahwa terhadap KH disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 huruf (b) Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, Pasal 9 Jo Pasal 18 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi
Berdasarkan Laporan hasil perhitungan Kerugian keuangan negara terkait Kasus tindak Pidana Korupsi Penyalah gunaan dana Kampung rema kecamatan Kuta panjang tahun anggaran 2018 Oleh Auditor ahli Pada inspektorat Kabupaten Gayo Lues, dengan jumlah kerugian keuangan Negara Sebesar 256.839.180., dan telah dikembalikan Sebesar RP 190.000.000.Umtuk kemudian Uang tersebut dititipkan,pada rekening RPL Kajari Gayo Lues,
Penyerahan Uang tersebut dilakukan oleh tersangka KH dengan di dampingi oleh Keluarganya dan diterima langsung oleh tim penyidik tindak pidana Khusus Kajari Gayo Lues Serta disaksikan oleh Kepala kejaksaan Negeri Gayo Lues,
Selanjutnya, Perkara ini akan segera dilimpahkan oleh penyidik Bidang tindak pidana Khusus Kejaksaan Negeri video Gayo Lues ke Pengadilan tindak pidana Korupsi Banda Aceh guna proses hukum lebih lanjut terhadap KH.
(Zulkifli).