Hukum  

Kejari Jaktim Bersama Tim JPU Kejati Jakarta Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dari Penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur

JAKARTA,targethukum.com,- ||
Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan a/n tersangka Ferry Arfan.

Kejari Jakarta Timur menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Rabu (27/12-2023), sekira pukul 13.00 WIB di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim a/n. Tersangka Ferry Arfan terkait perkara Tindak Pidana Perpajakan dengan modus sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari s/d. 2019 Desember.

Tersangka Ferry Arfan selaku Direktur PT. Eucon Transco Mandiri diduga melakukan tindak pidana dibidang Perpajakan yaitu; dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp.10.011.387.056,- (sepuluh milyar sebelas juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima puluh enam rupiah) dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari s.d. 2019 Desember.

Tersangka Ferry Arfan diduga melanggar Pasal Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan terhadap tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) / T-7 Nomor : Print-25/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 atas nama Tersangka Ferry Arfan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2023 s.d. 15 Januari 2024 di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

(FC-Goest/H-KA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *