JAKARTA,Targethukum.com – ||
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya menegaskan tidak mewajibkan penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus. Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.
Kebijakan tersebut diberlakukan terkait acara wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga Sekolah Menengah Atas (SMA) yang salah satu poin pentingnya tertulis dalam surat edaran (SE) Kemendikbudristek tentang prosesi wisuda.
Dalam surat edarannya, Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid. Hal ini berlaku mulai dari satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Kami mohon kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia.
Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukanlah kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid,” terang Sekretatis Jenderal Kemendikbudristek, Suharti di Jakarta, melansir keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com.
Kemendikbudristek juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orangtua murid atau peserta didik. Hal itu seperti amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Melalui surat edaran ini, Kemendikbudristek juga meminta Kepala Dinas Pendidikan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan kepada semua satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing. Hal ini untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.
“Kami berharap peran komite sekolah yang beranggotakan orangtua peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah,” ujar Suharti.
Menurut Suharti, yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya. Namun yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik.
Surat Edaran tertanggal 23 Juni 2023 itu, ditujukan kepada para Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Pasalnya, sejak awal pekan lalu bergema protes tiada henti di media sosial yang menyuarakan soal penghapusan wisuda di jenjang TK, hingga SMA, karena dinilai sangat memberatkan para orangtua siswa. Sehingga keluhan para orangtua siswa ini akhirnya ditanggapi pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Terkait dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilakukan satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD/TK, SD, SMP hingga SMA, dengan ini pihak Kemendikbudristek menegaskan bahwa kegiatan wisuda merupakan kegiatan yang opsional,” papar Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto dalam tayangan Liputan 6 SCTV belum lama ini.
Anang menjelaskan, Kemendikbudristek melalui Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah menegaskan bahwa kegiatan bersama antara satuan pendidikan yang melibatkan orangtua dapat didiskusikan dan dimusyawarahkan bersama dalam komite sekolah.
“Selain itu, dapat kami sampaikan juga bahwa Kemendikbudristek mengimbau agar pihak sekolah dapat berkomunikasi juga bekerja sama dengan komite sekolah dan persatuan orangtua murid dan guru untuk menentukan pilihan yang terbaik untuk setiap sekolah, pilihan yang ditetapkan tidak boleh membebani pihak orangtua,” tandasnya.
Wisuda sendiri dianggap sebagai momen selebrasi yang menandakan seseorang telah menyelesaikan pendidikan.
*(FC/Red)*
Sumber: Liputan6.com