Karawang||Targethukum.com-Kepala Desa Kutamukti Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, telah menjadi sorotan publik diduga akibat terus menghindar hendak dikonfirmasi terkait penggunaan dana desa tahun 2024.
Kepala Desa tersebut, yang juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran dana desa, telah menimbulkan kecurigaan akan integritasnya dalam pengelolaan dana tersebut.
Meskipun telah beberapa kali ditemui di kantor desa maupun disambangi kerumahnya hendak dikonfirmasi agar bisa memberikan penjelasan terkait penggunaan dana desa 2024.
Hal ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait kemungkinan adanya penyalahgunaan dana desa yang bersumber dari anggaran negara.
Menurut, salah satu warga desa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, sangat prihatin dengan sikap Kepala Desa yang terus menghindar dari tanggung jawabnya untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan dana desa.
“Dengan menghindar dari awak media yang meminta jawaban atas penggunaan dana desa, ini jelas sangat mencurigakan, dan kami menduga adanya potensi tindak pidana korupsi yang perlu diusut lebih lanjut,” terangnya kepada awak media.
Ia pun, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa demi kepentingan bersama.
“Saya minta pihak terkait agar bertindak untuk menyelidiki kasus ini dan memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang dialamatkan kepadanya.
(Amo)