Oku Timur,www.targethukum.com-Pelaksanaan kegiatan ini Berpedoman dan Berdasarkan pada Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Kep/1438/IX/2025, Tanggal 24 September 2025,Tentang Penyesuaian Nomenklatur Kepala Unit menjadi Perwira Samapta pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.
Kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu diubah menjadi Perwira Pamapta (Pengamanan dan Pelayanan Masyarakat Terpadu), Perubahan Nomenklatur tersebut adalah untuk membuat dan menjadikan Polri Lebih Presisi,adaptif, Responsif dan Efektif.
Kapolres Ogan Komering Ulu Timur Polda Sumatera Selatan AKBP Adik Listiyono,S.I.K.,M.H, Menindak lanjuti Kebijakan dan Keputusan Kapolri Tentang Perubahan Nomenklatur yang tertuang dalam Nomor Kep/1438/IX/2025,Tanggal 24 September 2025, segera Melaksanakan dan Memimpin Apel Launching perubahan dimaksud, Yang sebelumnya telah Mengeluarkan Surat Telegram Nomor : ST/94/X/2025, Tanggal 15 Oktober 2025, tentang perubahan Nomenklatur Kepala Init menjadi Pamapta Dalam kegiatan itu Kapolres secara simbolis menyematkan Badge Pamapta kepada Aiptu Radiman Nasip Ps.Pamapta I , Aiptu Khairil Akbar,SE, Ps.Pamapta II, dan Aipda Syafriza Indrianto,SH Ps. Pamapta III, Pada Kesempatan itu juga Kapolres OKU Timur menyerahkan 1(satu) Unit Mobil Pelayanan kepada Pamapta, Momen tersebut disaksikan langsung oleh para pejabat utama, perwira dan seluruh personel Polres OKU Timur pada Apel Pengukuhan Pamapta pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres OKU Timur. hari Senin tanggal 27 Oktober 2025, Pukul 07.30 Wib di Lapangan Apel Satya Haprabu Polres OKU Timur.
Polres OKU Timur Pamapta dijabat oleh 3(tiga)Personel Bintara Tinggi masing masing pamapta memiliki dan membawahi 2(dua) Personel dan dibantu piket Fungsi lain nya.
Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pamapta Polres OKU Timur akan menjalankan 5(lima) Fungsi UtamaAdapun Tugas utama Pamapta meliputi
1.Pelayanan Terpadu kepada Masyarakat.
2.Pengendalian Bantuan dan Pertolongan secara cepat dan Epektif.
3.Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pelayanan Publik.
4.Penyampaian Informasi yang akurat dan mudah diakses.✓5.Sistem Pelaporan yang Tertib, Transparan dan Akuntabel.
Dan Pelaksanaan Tugas Lain. Ya seperti :
-Penerimaan Laporan atau Pengaduan Masyarakat (Laporan Polisi).
-Pelaksanaan Pengendalian pertolongan dan perlindungan kepada Masyarakat Melalui Kegiatan Patroli, Sambang Dialogis dan Upaya Preventif lainnya✓-Mendatangi Tempat Kejadian Perkara(TKP).-Memberikan dan Melaksanakan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara(TPTKP).
Semua Pelaksanaan Tugas Pamapta tersebut diatas diharapkan Menjadi Langkah Nyata dalam Mewujudkan Situasi Kamtibmas yang aman,nyaman dan Kondusif.
Pamapta memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung kinerja Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bertanggung jawab langsung kepada Kapolres
Melalui Kepala SPKT(Ka SPKT) dan masing masing Pamapta secara bergantian melaksanakan tugas selama 24 jam penuh setiap Shief nya.
*Biro Oku Timur












