Kepsek dan Kadisdik Provinsi Kalimantan Barat Jadi Sorotan Publik: *Diduga Ada Perlakuan Diskriminatif Pada Mutasi Siswa SMA Mujahidin ke SMAN 3 Pontianak

PONTIANAK, Targethukum.com||
“Pindah ke SMAN 3 nggak kriteria-kriteria tertentu.. nggak ada kreteria, asal nilai raport dan akreditasi sekolah sama dgn SMAN 3. Apalagi pelicin.. kalau ortunya mau nyumbang untuk pembenahan masjid dll silahkan. Ngurus pindah sebaiknya orang tuanya sendiri langsung. itu Pak saran saya, semoga mendapat jalan yg terbaik,”

Demikian dijelaskan oleh Ikhwan Plt Kepala Sekolah SMAN 3 Pontianak Kalbar saat di konfirmasi oleh TargetHukum via WA. Padahal sebelumnya Ikhwan sempat menegaskan, kalau dirinya tidak berani menerima mutasi siswa SMA swasta ke SMA Negeri. Lantaran menurut dia ada instruksi tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi.

“Saya nggak berani melanggar instruksi, tidak boleh menerima pindahan dari sekolah swasta, apalagi saya hanya sbg Plt,” tegas Ikhwan saat di minta pandangannya terkait hal dugaan adanya perlakuan diskriminatif pihak SMAN 3 kepada siswa lain yang tidak lolos mutasi dan orang tua siswa menganggap kalau pihak SMAN 3 berlaku tidak adil (pilih kasih) sebab hanya menerima 4 siswa asal SMA Mujahidin yang kabarnya disinyalir salah satunya adalah anak orang penting (Anggota DPRD).

Sementara dikesempatan berbeda, Gubernur Kalbar Sutarmidji saat dikonfirmasi via WA terkait hal tersebut justeru terkesan masabodo dan tidak kooperatif. Bahkan, terlihat cuma membaca pertanyaan wartawan yang meminta pandangannya. Namun akhirnya dijawab dengan singkat namun bernuansa pernyataan yang membuat prihatin. Padahal sebagai seorang pejabat apalagi setingkat Gubernur, seharusnya dia memahami akan tupoksinya sebagai orang nomor satu di Kalbar. Terlebih pula, tentunya terkait good government dan transfaransi serta keterbukaan informasi publik.

“Maaf, saya kerja bukan layani WA setiap saat, silakan aja ke Dinas,” balasnya via WA.

Selanjutnya sebagaimana arahan Sutarmidji, Wartawan coba meminta pandangan dan tanggapan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat. Ironisnya, justeru lebih memprihatinkan lagi sikap dari Rita Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat (Kadisdik Prov. Kalbar) saat di konfirmasi via WA. Tak satupun pertanyaan TargetHukum yang direspon apatah lagi dijawabnya.

Tentunya hal ini patut menjadi catatan penting bagi pihak Kemendikbud RI, atas temuan ini bahwa; ada bawahan dijajarannya setingkat Kadisdik Provinsi yang tidak memiliki etika terkait integritas, padahal dirinya memegang jabatan strategis yang menentukan suksesnya pelaksanaan Permendikbud No 1 Tahun 2021. Untuk itu, patutlah pula bila masyarakat menilai kalau oknum pejabat yang model demikian tak layak lagi untuk terus dipertahankan sebagai pejabat publik. Maka, sudah sepantasnya pihak Kemendikbud agar menegur dan mengevaluasi kembali kinerja serta kedudukan mereka.

Terkait larangan penerimaan mutasi siswa SMA swasta ke SMA Negeri yang juga diatur didalam Permendikbud No 1 Tahun 2021 tersebut, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat telah mencopot jabatan Wartono sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 Pontianak lantaran sudah melakukan penerimaan mutasi siswa SMA swasta ke SMAN 3 Pontianak Kalbar.

*(FC-Goes)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *