Ketua Asosiasi Pesantren NU DKI:  Berita Viral Predator Herry Wirawan Bukan di Pondok Pesantren Tapi Boarding School

JAKARTA, – |www.targethukum.com
Viralnya pemberitaan kasus pemerkosaan 21 anak di bawah umur oleh predator Herry Wirawan yang terjadi di Kota Bandung amat disayangkan, pasalnya berita viral tersebut sudah menyeret-nyeret nama pesantren.

Demikian yang disampaikan Ketua Pengurus Wilayah (PW) Rabithah Ma`ahid Islamiyah (RMI) NU atau Asosiasi Pesantren NU DKI Jakarta, KH Rakhmad Zailani Kiki yang menjelaskan kalau pemberitaan yang sedang viral dinilai sudah sangat merusak nama baik Pesantren dan itu tentunya sudah merupakan fitnah yang keji.

“Karena dampaknya yang tidak kecil membuat resah para orang tua yang anak-anaknya sedang mondok di berbagai pesantren,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, KH Rakhmad Zailani Kiki meminta Media dan pihak-pihak lain yang menyampaikan kasus ini ke publik seharusnya jeli, tempat kejadian perkara  jelas-jelas bukan pondok pesantren, tapi boarding school; sekolah berasrama.

“Karena namanya sudah jelas, Madani Boarding School yang tidak mengantongi izin Pondok Pesantren dari Kementerian Agama setempat. Jadi, media dan pihak-pihak terkait segera ubah pemberitaannya, segera memberi ralat, jangan pakai nama pondok pesantren!,” tegas KH Rakhmad Zailani Kiki.

KH Rakhmad Zailani Kiki meminta Media dan pihak-pihak yang menyampaikan hal kejadian ini harus menyampaikan hal yang benar, agar tidak menjadi berita yang melenceng dari fakta yang sebenarnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *