Bima ,Targethukum.com~ Diduga pejabat pembuat komitmen PPK melakukan korupsi anggaran, tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, Dinas kesehatan kabupaten Bima, provinsi nusa tenggara barat NTB. Pada hari Rabu (09/06/2021).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima fraksi Partai Nasdem, Ketua Pansus dan ketua Komisi lll, Edy Muhlis S.sos, Mengungkapkan saat wawancara beberapa Media di ruangan komisi lll, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan pembelanjaan barang Alat kesehatan covid-19. Pada saat dinas pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD) menghadiri undangan hanya dia pihak PPK saja yang tak hadir.
Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) sekaligus dia bilang semua sudah dia menjawab “data sudah diserahkan kepada BPKAD” akhirnya kami juga selalu tim pansus, besoknya langsung panggil pihak BPKAD.
BPKAD saat di berikan surat untuk menghadiri dikantor ini. BPKAD datang, namun kenapa oknum inisial (A) ini tak hadir. Mulai dia tidak hadir pada waktu itu, kami mulailah merasa kekecurigaan dari tim pansus mendungga kuat, ada apa?.
Diduga adanya rekayasa dokumen di Dinas kesehatan kabupaten Bima, apalagi dokumen, yang mana tidak tertera dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Setelah dilakukan pengecekan dengan cara konfirmasi dan klarifikasi mendatangkan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penguna Anggaran (PA) dan beberapa kepala OPD serta pelaku usaha yang dilibatkan ada dugaan kegiatan yang tidak sesuai dengan RAB, artinya fiktif,” kata Edy Muhlis.
Edy Muhlis, Mengungkapkan waktu kedatangan BPKAD, Kepala BPKAD harap di jawab dengan benar dan jujurlah, “dalam pernyataan saudara oknum berinisial (A), bahwa data pembelanjaan Anggaran Covid-19 yang menghabiskan 2.5 miliar dari dikes, sudah diserahkan kepada BPKAD, dengan sontak Kepala dinas pun menjawab, itu semua bohong,” ungkap Edy Muhlis.
Lanjut Dia, Saya ingin bertanya kepada saudara-saudara dan kepala dinas PKAD, bahwa. Artinya, dia telah melakukan kebohongan terhadap institusi negara dan institusi da’erah, kebohongan kepada DPRD, apalagi tim pansus yang paling tinggi untuk mengevaluasi kinerja kepemerintahan da’erah.
“Kemudian kebohongan kedua yang dilakukan oleh oknum (Ashadi) adalah Menyampaikan dokumen sudah diserahkan kepada BPKAD. Menurut saya selaku ketua pansus, ini sudah tidak jelas dan harus di atensi khusus dugaan kasus ini. Tentu saja hal ini pihak pemerintah daerah jangan dipercaya lagi orang seperti ini,” ujar dia.
Namun sampai hari ini karena kami sudah memberikan surat dalam rapat paripurna DPRD, ini oknum inisial (A) yang selaku PPK telah membohongi kami dari dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bima. karena memang dia tidak menghargai kami sebagai pansus di DPRD.
“Yang pertama, siapa yang bertanggung jawab pada suatu kasus. Kemudian yang kedua dokumentasi dari sekian sektor perusahaan ini mereka memberikan cerita tentang berita acara penyerahan barang, dan macam apa surat tanda serahterima di setiap kecamatan dan desa-desa. Oknum inisial (A) telah melakukan kebohongan publik dan pihak institusi pemerintah daerah serta pihak pansus DPRD Kabupaten Bima,” tandasnya.
Kegiatan Covid-19 yang di pihak ketiga Dinas kesehatan kabupaten Bima tahun anggaran 2020. (1). Program Kegiatan
(1). Peng peralatan pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19. Nama perusahaan CV. UD percetakan Akbar. (2) isentif Covid-19, RSU Sondosia.
3. Peng. peralatan/Bahan pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19, CV Bangun jaya.
4. Peng. Peralatan/bahan pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19. PT. Ridho Illahi.
5. PT. Ridho Illahi
6. PT. Medikal Pulau Biru.
7. Mom konveksi.
8. Toko Sumber Mas.
9. Toko Sumber Mas.
10. CV. Qalbu.
11. PT. Kimia Farma.
12. PT. Ridho Illahi.
13. PT. Ridho Illahi.
14. Rehabilitas ruang kelas lll menjadi ruang isolasi Covid-19, CV. Sinar Jaya.
15. PT. Dena Dana Djaya.
16. PT. Dena Dana Djaya.
17. Isentif Covid-19, RSU Sondosia.
Jumlah kerugian negara sebesar Rp 2.5 miliar lebih tentang pengadaan barang Covid-19
Ketua pansus bersi tegas terhadap oknum berinisial (A) menjabat sebagai PPK di dinas kesehatan kabupaten Bima. Omong kosong itu oknum PPK, masa mau undur diri dari kesehatan, tugas PPK yang memastikan segala sesuatu hal tentang barang pembelanjaan.
Masalah ini Saya akan gandeng tangan dengan LSM nantinya untuk melaporkan oknum tersebut, agar tau siapa saja dalang semua ini bahwa kita adalah tim pansus.
Kita sudah buat laporan dugaan penyimpangan dana melalui dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan Covid-19 serta tembusannya kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pusat, Kejaksaan Agung RI, Kejati dan Ombusdman RI Perwakilan provinsi NTB,” Tutupnya ketua pansus sekaligus ketua komisi lll DPRD Kabupaten Bima.
Oknum inisial (A) menanggapi saat dikonfirmasi oleh wartawan, Tanggapan nya “Of derecor sajalah,” ucap singkat oleh pihak Pejabat pembuat komitmen PPK, di dinas kesehatan (Dikes) kabupaten Bima.
(Red/01).
Sembari menunggu tanggapan dari pihak DPKAD dan dikes. Serta pihak CV – PT. Berita ini ditayangkan oleh media ini.