SAMPANG,Targethukum.com – Arif 45 Ketua Paguyuban Dokar (Delman) Trunojoyo Sampang Madura Jawa Timur memberikan klarifikasi terkait keberadaan maupun aktivitas Anggotanya di Alun alun Trunojoyo setempat
Tidak hanya itu warga jalan Aji Gunung ini meluruskan narasi dalam video yang diunggah oleh Imam Irawan Kabid Konservasi, Rehabilitasi Lingkungan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat saat berdialog dengan Pemilik Dokar (Delman)
Menurutnya kamis 29/12, tudingan pungutan dana terhadap Pemilik Dokar sebelumnya sudah menjadi kesepakatan dalam Paguyuban untuk dialokasikan terhadap pembelian perlengkapan serta Asesoris sebagai Dokar Wisata
Selain itu untuk kepentingan Anggota dalam menjalankan Program Tabungan Umroh yang bermitra dengan salah satu Travel Haji dan Umroh
“Untuk menjadi Dokar Wisata perlu memenuhi kriteria dan ketentuan yang layak hingga menarik dan berujung sebagai transportasi wisata yang akan menjadi Icon transportasi wisata,” ujarnya
Sehingga jika rencana itu terwujud dan terkelola dengan baik akan memberikan kontribusi terhadap perekonomian para Pemilik Dokar
“Paguyuban ini sudah terbentuk secara legal dengan dilandasi Badan Hukum dari Notaris,” imbuh Arif Tirta kamis 29/12
Ia mengaku sudah melakukan koordinasi dengan OPD terkait tentang Dokar Wisata, termasuk juga keberadaan Anggota di Alun alun Trunojoyo sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Faisol Anshori selaku Kepala DLH
Ia berharap miskomunikasi yang terkesan menyudutkan Paguyuban ini tidak terjadi lagi, serta semua pihak menahan diri dan bijak menyikapi sehingga tidak melahirkan jiwa arogansi dan semacamnya
Menanggapi klarifikasi yang di sampaikan oleh Arif Tirta Ketua Paguyuban Dokar, Imam Irawan Kabid Konservasi, Rehabilitasi Lingkungan dan Pertamanan, menegaskan DLH mempunyai kewenangan mengatur pola ruang RTH Taman Trunojoyo
“DLH yang menetapkan bahwa Struktur ruang diisi oleh PKL, Parkir, Odong odong, Delman dan User lainnya melalui koordinasi dengan Stakholder serta OPD lainnya dalam melakukan penataan
Diungkap pada Rakor antar OPD disepakati setelah peresmian Alun alun Trunojoyo di area jalan lingkar harus bersih dari PKL dan Parkir
“Lah kok ada Dokar mangkal, siapa yang membolehkan,” ungkapnya
Ditambahkan, pihaknya hanya tetap tegak lurus dengan dan ketentuan yang disepakati dan hari ini akan dibahas dalam Rakor lanjutan
Sebelumnya diberitakan berdasar laporan yang diterimanya, Imam Irawan Kabid Konservasi, Rehabilitasi Lingkungan dan Pertamanan DLH mengungkapkan ada oknum mengklaim sebagai Paguyuban menjanjikan kepada Pemilik Dokar untuk bisa mangkal di Alun alun Trunojoyo asalkan membayar 3,5 juta dengan uang muka 250 ribu
Bahkan setelahnya muncul unggahan video di medsos terkait inversigasi dan konfirmasi Imam Irawan terhadap Pemilik Dokar yang sedang mangkal di Alun alun Trunojoyo. (HK)