KARAWANG||Targethukum com – Klinik Nayaka Eka Medika yang berlokasi di Dusun Tambak Sumur 2 RT 013 RW 005, Desa Tambaksari, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan.
Kali ini, klinik tersebut diduga melanggar aturan dengan melakukan praktik perawatan medis di luar lokasi klinik.Dari hasil penelusuran awak media di lapangan, ditemukan adanya ketimpangan dalam pelayanan yang dilakukan oleh Klinik Nayaka Eka Medika. Praktik perawatan di luar klinik, seperti tindakan medis berupa infus pasien di rumah, dinilai tidak semestinya.
Selain itu, tarif yang dikenakan kepada pasien dianggap sangat tidak wajar, sehingga membebani masyarakat.
Seorang anggota keluarga pasien yang pernah mendapatkan perawatan di rumah oleh salah satu mantri dari klinik tersebut mengungkapkan hal ini kepada media.
“Pak Mantri Yana kalau melakukan perawatan di luar klinik atau di rumah warga yang sakit, harganya lumayan mahal. Untuk satu botol infus dikenakan tarif sebesar Rp700 ribu. Ini jelas terlalu mahal. Saya sempat komplain, namun menurut perawat itu sudah atas perintah pemilik klinik,” ungkapnya.
Mantri lain yang ditemui di lapangan menyatakan bahwa seharusnya pasien dirawat di klinik, bukan di rumah.
“Kalau di klinik kan tersedia peralatan medis. Kalau dirawat di rumah, jelas tidak ada peralatan medis, dan jika terjadi sesuatu, akan menjadi risiko bagi petugas kesehatan, apalagi bagi pasiennya,” ujarnya.
Sayangnya, ketika pihak klinik dikonfirmasi terkait masalah ini, tidak ada tanggapan yang diberikan.Kondisi ini sangat memprihatinkan, terutama di tengah upaya pemerintah yang terus berusaha memberikan pelayanan kesehatan yang baik dan gratis bagi masyarakat.
Diharapkan, Pemkab Karawang melalui dinas terkait dapat mengawasi secara ketat dan menindak tegas oknum yang memanfaatkan situasi ini demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan umum.
*Masuni _