Konsep Rancangan Penataan DAPIL Bertambah, Usulan Parpol Pada Uji Publik KPU Sampang
SAMPANG,Targethukum.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang Madura Jawa Timur menggelar Uji Publik ke II tahapan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (DAPIL) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024
Sebelumnya KPU Sampang sempat merumuskan Penataan DAPIL ada 3 konsep, konsep lama (2019) dan 2 konsep Penataan DAPIL yang baru
Bertempat di Hotel Bahagia senin 12/12, pada Uji Publik kedua kalinya ini Usulan terbaru konsep Penataan DAPIL tersebut diungkap oleh Muhlis Perwakilan Partai Gelora
Usulan terbaru itu untuk DAPIL 1 Kecamatan Sampang dan Pengarengan 7 kursi, DAPIL II Kecamatan Torjun, Jrengik, Sreseh dan Tambelangan 8 kursi, DAPIL III Kecamatan Banyuates dan Ketapang 8 kursi, DAPIL IV Kecamatan Sokobanah dan Karang Penang 7 kursi, DAPIL V Kecamatan Camplong dan Omben serta DAPIL VI Kecamatan Kedungdung dan Robatal
Menurut Muhlis konsep rumusan Penataan DAPIL yang diusulkan sudah memenuhi 7 prinsip dari Penataan DAPIL dan hampir sama dengan konsep Penataan DAPIL yang sebelumnya digunakan
“Tetapi kelebihan dari konsep ini terjadi Pemerataan jumpah kursi dan berimplikasi terhadap pemerataan nilai kursi dari masing masing DAPIL,” ujarnya
Rupanya usulan konsep Penataan DAPIL terbaru itu mendapat respon dan dukungan dari Perwakilan DPC PDIP serta sejumlah peserta yang hadir, namun ada juga yang tidak setuju adanya konsep terbaru dengan alasan dan pertimbangan tertentu
Menurut Iwan Effendi dari DPC PDIP konsep tersebut sangat ideal dari 2 rancangan yang dirumuskan oleh KPU Sampang sebagai pembanding dari rancangan sebelumnya yang akan diusulkan ke KPU RI
Diungkap oleh Anggota DPRD dari PDIP tersebut kewajiban dari KPU Sampang membahas bersama dengan Parpol Peserta Pemilu dan Stakholder yang lain dalam rangka pengusulan maksimal 3 konsep Penataan DAPIL kepada KPU RI
“Hari ini senin 12/12 merupakan kesempatan Uji Publik ke II karena pada Uji Publik yang pertama digelar belum tuntas akibat listrik padam,” ungkap Iwan Effendi
Dijelaskan pembahasan bersama Parpol Peserta Pemilu serta Stalholder menjadi momentum evaluasi dan upaya memunculkan rumusan baru jikalau ada yang lebih baik dari Penataan DAPIL sebelumnya (2019)
“Tanpa mengabaikan Penataan DAPIL yang sebelumnya digunakan (2019) dan akan diusulkan kembali, tanpa juga mendewakan prinsip “Kesinambungan” dalam Pemetaan DAPIL maka tidak ada salahnya jika ada usulan yang dianggap baik dan ideal harus diakomodir oleh KPU Sampang,” imbuhnya
Sementara Aisyah Komisioner KPU Sampang Divisi Tekhnis Penyelenggaraan mengamini rancangan usulan dari Partai Gelora tersebut
“Akan kami Plenokan untuk rancangan hasil Uji Publik tadi,” tegasnya
Terpisah, menyikapi hal tersebut Aktivis Pro Demokrasi Sampang Ahmad Solihin S.Sos MM menilai wajar dan sahnya siapapun khususnya Partai Politik mengusulkan rancangan Penataan DAPIL
“Kan usulan itu dilontarkan saat tahapan Uji Publik sesuai mekanismenya, persoalan ada yang tidak setuju itu wajar tergantung pandangan serta pemahaman masing masing dan yang menentukan tetap KPU RI, tutur Ahmad Solihin S.Sos MM
Ia berharap KPU bijak dan mengedepankan prinsip keadilan dengan mengakomodir konsep yang diusulkan untuk ditetapkan dalam Pleno KPU Kabupaten Sampang sebagai dasar pengajuan ke KPU RI
Dalam kegiatan tahapan Uji Publik ke 2 ini diresmikan oleh Addy Imansyah Ketua KPU Sampang dan 3 Komisioner lainnya yakni Taufik Risqon, Moh Samsul dan Aisyah. (HK)